InspirasiOpini

Ali Faisal: Disrupsi, Berbagi dan Ekonomi Syar’i

Oleh Ali Faisal [1]

 

biem.co“We didn’t do anything wrong” demikian kata-kata  Stephen Elop, CEO Nokia, “but then we lost” ujarnya sebelum menyerahkan divisi handset perusahaannya yang begitu berjaya kepada Microsoft. Nokia tidak melakukan kesalahan apapun, tetapi kemudian perusahaannya hilang, produknya kalah, tergusur dan tak lagi diminati pasar. Padahal sebelumnya nokia menyebut android sebagai semut kecil merah yang mudah digencet dan mati. Kodak menyebut camera digital hanyalah tren sesaat. Akan tetapi, semut-semut kecil itu bermetamorfosis menjadi raksasa-raksasa bisnis.

Apa yang sedang terjadi? Saat ini kita tengah menyaksikan tumbangnya merk-merk besar yang tak pernah kita duga mereka akan hancur, meski tanpa kesalahan apapun yang mereka buat. Setiap ada kehancuran pasti ada kebangkitan, disaat sebagian perusahaan-merk terkenal berguguran, pada saat yang bersamaan  justru ada yang hidup, merangkak-melompat dan berkembang luar biasa, selain perusahaan incumbent yang mendisrupsi diri, diantaranya adalah  para star-up, usaha yang baru dimulai dengan menggunakan teknologi, kreativitas dan ekonomi berbagi. Demostrasi yang dilakukan oleh para tukang ojeg dan sopir taksi, pada ojek dan taksi online baru-baru ini, bahkan mungkin akan ada demonstrasi para pemilik warteg dan kedai bakso tradisional terhadap warteg dan kedai bakso online, adalah salah satu imbasnya.

Disruption Vs Incumbent

Merangsang betul, buku berjudul Disruption karya terbaru dari Rhenald Kasali (Gramedia :2017), sebuah buku yang mengulas tuntas tentang perubahan dunia dari segala sisi. Perubahan  teknologi, khususnya informasi dan komunikasi yang telah merubah tempat dimana kita berpijak. Sebuah zaman yang telah melahirkan generasi baru millenilas yang tumbuh sebagai kekuatan mayoritas yang menentukan arah masa depan peradaban. Kecepatan microprosessor yang menuntut manusia bertindak dan berpikir lebih cepat lagi, pikiran manusia dituntut untuk eksponensial, bukan linear. Peradaban ini ditandai pula oleh  munculnya gejala disruptive society yang menciptakan kesadaran penuh, menciptakan perubahan dan kemajuan dengan cara-cara baru. Bukan hanya teknologi yang tumbuh, tetapi juga cara mengeksplorasi kemenangan, manusia-manusia baru mengembangkan model bisnis yang amat disruptive yang mengakibatkan barang dan jasa lebih terjangkau (affordable), lebih mudah terakses (accesible), lebih sederhana dan merakyat. Mereka memperkenalkan sharing economy, on demand economy, dan segala hal yang lebih realtime.

Semua penjelasan perubahan inilah yang disebut disruption, selanjutnya di tulis disrupsi. Adalah sebuah perubahan yang membuat sistem lama, atau dalam istilah Rhenald Kasali disebut incumbent kehilangan relevansi menghadapi dunia baru. disrupsi adalah sebuah inovasi, inilah inovasi yang akan menggantikan seluruh sistem lama dengan cara-cara baru. disrupsi berpotensi menggantikan pemain-pemain lama dengan yang baru, disrupsi juga menjadi ancaman bagi incumbent. Incumbent yang terbelenggu dan memudar jika menolak disrupsi. Perubahan diawali dengan hal kecil, sedemikian kecil sehingga terabaikan oleh mereka yang besar. Perubahan itu bahkan tak terlihat, terjadi dari pintu ke pintu, langsung kepada pelanggan, tanpa tanda-tanda yang bisa dibaca. Disrupsi akan membantai habis para innovator’s dilemma sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Clayton Christensen, innovator’s dilemma yang gamang melakukan inovasi, karena suatu kehawatiran jika inovasinya meng-kanibal produk utama yang menjadi andalannya.

Gerakan demonstrasi para tukang ojeg dan taksi konvensional terhadap jasa layanan transportasi seperti dituliskan di atas telah mendisrupsi budaya, kebiasaan dan peta permainan. Masih menurut Rhenald, yang berubah setelah disrupsi adalah cara melayani dan akibatnya. Pelayanan menjadi serba self-service dan lebih efisien.

Masa digitalisasi berarti melipatgandakan kecepatan secara eksponensial, yang berarti semakin hari semakin cepat. Adanya disrupsi menyebabkan efek penghancuran atau pergeseran yang terjadi menjadi semakin cepat, siapapun yang bermental penumpang dan menunggu akan semain cepat tergusur dan membuat usaha atau layanan mati, namun kita terkadang tidak berpikir dan bertindak secepat perubahan yang terjadi, disebabkan oleh tradisi linear tersebut.

Disrupsi Ekonomi Berbagi

Keunggulan masa disrupsi, dalam hal menjalankan bisnisnya tidak diharuskan untuk memiliki segalanya sendiri, saat ini kita berada pada era asset-aset konsumtif yang terbuka digunakan bersama, saling berbagi dan tak harus memiliki sendiri untuk memulai usaha. Jika dahulu pemilik taksi harus memiliki mobil, pull, bengkel, pusat pelatihan, asuransi dan lain sebagainya. Sekarang setiap peran itu bisa dilakukan siapa saja, saling menyumbang, berbagi, berkolaborasi dan berjejaring. Kembali pada contoh sistem transportasi beraplikasi, atau bukalapak, tokopedia atau digital marketplace sejenis yang mempertemukan pelaku UMKM, pemasok kecil untuk bergabung dalam proses jual beli yang saling mengisi dan melengkapi satu dengan yang lainnya.

Semangat ekonomi berbagi ini kini menjadi trend, terutama kaum muda mulai meninggalkan ekonomi memiliki, yang dimasa lalu semua orang ingin menguasai asset-aset produktif, Dalam ekonomi memiliki, semua ingin serba menguasai sebesar-besarnya. Lalu akibatnya, banyak aset pribadi menganggur (idle capacity) akibat terbatasnya tangan dan pikiran pemilik aset. Teori ekonomi lama menyatakan “more is better”  yang artinya lebih banyak lebih baik. Tak ada yang membuka tabir bahwa “lebih” bagi sekelompok orang, berarti “kurang” untuk sebagian yang lain. Atas dasar ketimpangan inilah kemudian terjadinya peralihan pada ekonomi berbagi. Bagi mereka, yang penting sesungguhnya bukan memiliki, tetapi ada atau tidaknya akses pada barang-barang itu dan semangat saling menghidupi.

Islamic Economic Disruption

Sebagai prasyarat hijrah untuk sampai pada tahapan disrupsi seperti gambaran Rhenald Kasali adalah tuntutan pikiran yang eksponensial bukan linear oleh karena prasyarat ini, urusan mu’amallah dalam lalu lintas hubungan manusia dalam Islam kiranya mengalami disrupsi, menurut Muhammad Syafe’i Anthonio, ciri khas sistem Islam adalah komprehensif dan menyeluruh, komprehensif berarti merangkum seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial (mu’amallah). Dalam hal mu’amallah tugas cendikiawan muslim dan pelaku ekonomi Syar’i adalah mengembangkan teknik penerapan prinsip-prinsip dalam variable-variabel yang sesuai dengan tuntutan zaman dan modernitas. Hasil yang nyata dari inovasi para cendikiawan dan pelaku ekonomi Syar’i adalah apa yang saya sebut Islamic Economic Disruption, sebuah perubahan, inovasi, keluar dari kebiasaan sistem mu’amallah yang dalam praktek awalnya amat sederhana dan terbatas sepanjang dilakukan suka sama suka.

Islamic Economic Disruption dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan zaman yang serba digital, menghendaki cara cepat, self-service dan efisien bagi kebutuhan ummat. Disrupsi ini dilakukan sebagai penjabaran dari kaidah ushul fiqh al-Ashlu fil Mua’malati ibahah, berarti bahwa hukum asal dari mu’ammalah adalah boleh, semuanya diserahkan sepenuhnya kepada manusia untuk mengatur sesuai dengan kemaslahatan menurut pendapat amalnya, kecuali jika ada nash yang jelas melarangnya. Alhasil, inovasi tersebut pada akhirnya menciptakan berbagai produk dan lembaga keuangan Syar’i yang inovatif dan modern seperti bank, pasar modal, reksa dana, pasar uang, asuransi, dana pensiun, modal ventura, pegadaian, pembiayaan, BMT dan jenis lain yang serba Syar’i.

Jangan kira, bahwa sistem ekonomi Syar’i hasil inovasi ini, dapat diyakini menggeser sistem lama atau incumbent kehilangan relevansi, dan juga berpotensi menggantikan pemain-pemain lama dengan yang baru. Siapa saja incumbent dan rival bagi sistem ekonomi Syar’i, diantaranya bank-bank kapitalis, dan semua lembaga ekonomi turunannya. Jika di atas telah diuraikan disrupsi telah menggeser dari ekonomi memiliki pada ekonomi berbagi, Islamic Economic Disruption telah menerapkan aplikasi-aplikasi nash dalam lalu lintas ekonomi, seperti : Pertama Murabahah, yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Kedua Bai’ as Salam, yakni pembelian barang yang diserahkan kemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka. Ketiga Ijarah, yaitu pemidahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan (ownership milkiyyah) atas barang itu sendiri. Sedangkan Ijarah Muntahiah Bittamlik, diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Keempat Mudharabah, yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya mengelola, keuntungannya dibagi menurut kesepakatan dalam kontrak. Kelima Musyarakah, adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu menggunakan dana patungan dengan keuntungan dan resiko ditanggung bersama. Keenam Hawalah, adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang menanggungnya. Ketujuh Ar Rahn sama dengan gadai. Kedelapan Al Qard, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Kesembilan Al Kafalah, merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua. Dan terakhir, Al Wakalah, artinya penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandate (surat kuasa).

Keseluruhan istilah dan sistem aplikasi dalam lalu lintas ekonomi di atas sangat relevan dan keseluruhannya telah diterapkan dalam aplikasi lembaga keuangan Syar’i, terlebih dalam aplikasi perbankan Syar’i. Sistem yang awalnya berbentuk dogma-dogma agama dan terkesan kaku, melalui disrupsi menjadi aplikasi fungsional yang amat berguna dan menjawab kebutuhan zaman yang serba canggih, keunggulan dari disrupsi ini adalah dihilangkannya sistem riba, berlandaskan kejujuran dan keadilan berdasarkan kemanusiaan dank e-Tuhanan.

Libido ekonomi memiliki, semua ingin serba menguasai sebesar-besarnya. Lalu akibatnya, banyak aset pribadi menganggur (idle capacity) akibat terbatasnya tangan dan pikiran pemilik aset. Ekonomi Syar’i memiliki jawaban atas hal ini, ketika ekonomi konvensional, yang dimaksud konvensional dalam hal ini adalah sistem ekonomi non Syar’i. kebutuhan (needs) dan keinginan (want) merupakan satu kesatuan, kebutuhan adalah keinginan, maka rumusan ekonomi adalah memanfaatkan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan yang tak terbatas.  Padahal keinginan manusia tak terbatas, maka segala sumber daya yang terbatas tersebut tidak mungkin dapat memenuhi keinginan manusia. Sedangkan ekonomi Syar’i keinginan dan kebutuhan dipisah, supaya manusia tidak menjadi mesin pengumpul harta secara berlebihan. kebutuhan harus dapat dipenuhi agar manusia dapat melakukan tugas kemanusiaannya dan beribadah.

Eksistensi dari aset pribadi menganggur (idle capacity) dikarenakan adanya riba yang merupakan sub sistem ekonomi yang berprinsip menguntungkan kelompok tertentu, tetapi mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Secara ekonomi, pelarangan riba membuat arus investasi lancar dan tidak terbatas oleh suku bunga yang menghambat arus investasi ke sektor produktif.

Disrupsi Ekonomi Syar’i menitikberatkan pada triangle hubungan, Tuhan, manusia dan alam, tujuannya adalah al-falah mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Sistem ekonomi Syar’i memiliki karakter yang sangat berbeda secara prinsip dengan sistem ekonomi konvensional, perbedaan dapat dilihat dari rancang bangunnya, orientasi, cara kerja operasional, dan spiritnya. Bahkan perbedaan ini diakui oleh para pakar ekonomi non muslim sebagai sesuatu yang unggul, sebagaimana di ungkapkan oleh Jack Austri, seorang Perancis dalam bukunya Islam dan Pembangunan Ekonomi, menurutnya Islam telah sukses menggabungkan etika dan ekonomi, sementara kapitalis dan sosialis memisahkan keduanya, dan ternyata gagal.

Teori ekonomi lama menyatakan “more is better”  yang artinya lebih banyak lebih baik. padahal “lebih” bagi sekelompok orang, berarti “kurang” untuk sebagian yang lain. hal inilah yang kemudian menimbulkan kesadaran dan membuat peralihan pada ekonomi berbagi. Jauh sebelum wacana ekonomi berbagi digaungkan, ekonomi Syar’i lebih dulu mempraktekannya.  Dalam pandangan ekonomi Syar’i, ekonomi dan sosial merupakan dua rangkaian yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya itu saling membutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan jasmaniah dan rohaniyah sebagai pribadi, maupun sebagai anggota komunitas sosial, kedua kebutuhan tersebut terpenuhi. Oleh karenanya ekonomi Syar’i tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, karena berlandaskan pada kemanusiaan dalam konteks al-birr (memberikan pertolongan secara baik menurut syari’at) dan pembangun moralitas dalam kontek al-taqwa, seirama dengan semangat disrupsi yang bukan berpatokan pada  memiliki, tetapi ada atau tidaknya akses pada barang-barang itu dan semangat saling menghidupi. Ekonomi berbagi a’la Syar’i telah jauh hari telah mempraktekannya dengan cara distribusi kekayaan melalui zakat, infaq, shodaqah dan waqaf.

Di akhir tulisan ini, kembali saya tertarik menukil cerita Rhenald Kasali dalam buku Disruption-nya, cerita tentang asap cerutu dari seorang Steve Case, pendiri America Online (AOL), tentang asap rokok yang ditiupkan oleh Marx Brother ke bagian bawah pintu Irving Thalberg untuk menarik perhatian pembuat film terkenal itu. Ketika Max Brother ingin bertemu dengan Thalberg namun kesuliatan menemuinya, akhirnya Max Brother meniupkan asap cerutu melalui lubang pintu Thalberg, dan tentu saja, seperti yang di duga, Thalberg melompat dari kursinya ketika asap mengepul. Teriaknya, “ Asap! Ada kebakaran? “Bukan! Ini Max Brother, sudah menunggu sejak sejam yang lalu” sahut sang tamu.

Menurut Steve Case, begitulah cara incumbent menarik perhatian pada era disrupsi, mereka menghembuskan asap dipintu-pintu gerbang regulator dan massa dengan bantuan “pengamat” yang menjadi konsultan pencitraan mereka.

Tiupan asap cerutu, dapat terjadi dilakukan untuk menghalau perkembangan oleh bank-bank modern-konvensional dalam kapasitasnya sebagai incumbent terhadap bank Syar’i yang terus melaju pesat di negara-negara barat, seperti di London, Inggris. Amerika Serikat, Toronta, Kanada. Dan banyak Negara barat lain, terlebih dinegara timur tengah dan asia yang mayoritas berpenduduk muslim.

Terakhir, Disrupsi adalah keniscayaan, kita harus terus berubah, lari dan melipatgandaan kecepatan untuk mencapai melayani dan meraih kebahagiaan (falah), ekonomi Syar’i telah melakukannya lewat jalan Islamic Economic Disruption. Andai agama tidak mampu melakukan disrupsi, barangkali kini telah senasib dengan nokia atau kodak yang ditinggalkan oleh ummatnya karena ajarannya dianggap usang dan tak fungsional. Sebagai penutup saya teringat dengan apa yang disampaikan oleh seorang orientalis terkemuka H.A.R Gibb “Syar’i is much more than a system of theology it’s a complete civilization”.


[1] Alumni Magister Ekonomi Syari’ah UIN SMHB

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button