KabarTerkini

KPU Kabupaten Serang Adakan Sosialisasi, Muhammad Nasehudin: Proses Verifikasi Parpol Wajib Dilakukan

KABUPATEN SERANG, biem.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, menggelar kegiatan Sosialisasi pendaftaran dan verifikasi partai politik di salah satu hotel Kota Serang, Rabu (27/09).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang, terutama untuk verifikasi faktual bagi parpol yang akan menjadi peserta pemilu nanti.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin mengatakan, proses pendaftaran peserta pemilu serentak 2019 akan di mulai Oktober 2017. Untuk itu akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap partai politik.

“Nantinya, setiap parpol harus melakukan verifikasi faktual begitu juga bagi partai politik peserta pemilu 2014 lalu,” terang Nasehudin.

Proses verifikasi parpol wajib dilakukan bagi semua partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu 2019.

“Jadi meskipun sudah terdaftar di Kemenkumham bukan jaminan bisa mengikuti pemilu 2019,” tambahnya.

Ia berharap, partai politik mempersiapkan dokumen yang nantinya akan di verifikasi oleh KPU dalam waktu dekat ini. (firo)


Berita Terkait :

KPU RI Siapkan ‘Senjata’ Organis Pemilu 2019
Mulai Sekarang! Untirta Resmi Kelola Akper Pemkab Serang
Achmad Rozi EL Eroy: 5 Langkah Menjadi Dosen Efektif

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button