Kabar

KPU Kota Serang Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Ini Syarat dan Ketentuannya!

KOTA SERANG, biem.co — Dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2018, KPU Kota Serang membukan calon pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan persyaratan, sebagai berikut;

1. Persyaratan untuk calon anggota PPK dan PPS;

a. Warga Negara Indonesia,

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang NKRI tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, d. dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945,

e. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,

f. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima)  tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan,

g. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS,

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

i. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,

j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

k. Tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP, dan

l. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS.

2. Kelengkapan persyaratan sebagaimana pada angka 1 (satu) meliputi;

a. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

b. Fotokopi ijazah Sekolah Lanjutan tingkat atas/sederajat atau Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan c. dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menegah atas /sederajat,

d. Surat pernyataan yang berangkutan ;

1) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang NKRI tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

2) Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam waktu 5 (lima) tahun,

3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

4) Bebas dari penyalahgunaan Narkotika,

5) Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP,

6) Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS, bermaterai cukup dan ditandangani.

e. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat,

f. Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar,

g. Mengisi daftar riwayat hidup

3. Pendaftaran/pemasukan berkas calon anggota PPK pada tanggal 14 Oktober s/d 20 Oktober 2017 di Kantor KPU Kota Serang pukul 08.00 – 16.00 WIB.

4. Pendaftaran /pemasukan berkas calon anggota PPS pada tanggal 21 Oktober s/d 4 November 2017 di Kantor KPU Kota Serang atau Sekretariat PPK di Kantor Kecamatan pukul 08.00 – 16.00 WIB

5. Dokumen persyaratan sebanyak 2 (dua) rangkap dimasukkan ke dalam Map, 1 (satu) berkas Asli, 1 (satu) berkas Fotokopi,

6. Format surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan dari partai bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Serang. 

7. Untuk informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke kantor KPU Kota Serang di Alamat : Jl. KH. Abdul Fatah Hasan Nomor 247 Ciceri Bunderan Serang atau ,menghubungi Kantor KPU Kota Serang di (0254) 200374.

Untuk dokumen kelengkapannya, silakan unduh di sini. Selengkapnya kunjungi website KPU Kota Serang http://www.kpu-serangkota.go.id. (Adv)


Berita Terkait :

KPU Kota Serang Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada, Berikut Syarat dan Ketentuannya!
19 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di Kota Serang Siap Diverifikasi
Kang Damlih Memenangi Sayembara Maskot Pilkada Kota Serang

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button