KOTA SERANG, biem.co – Pemberian remisi umum kepada narapidana yang menghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Provinsi Banten dipusatkan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang, Banten, Senin (17/8/2015).
Dari 6.832 narapidana yang menghuni rutan dan lapas di Provinsi Banten, 3.338 narapidana di antaranya mendapatkan remisi. Napi yang paling banyak mendapat remisi adalah napi narkoba, yaitu sebanyak 52 persen dari 3000 lebih narapidana yang mendapat remisi. Sebanyak 167 di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
Para napi ini melakukan sujud syukur setelah keluar dari pintu penjara. Tidak hanya itu, mereka mencium bendera merah putih sebagai bentuk rasa syukur para mantan narapidana bisa kembali ke masyarakat.
Joni, salah seorang narapidana yang mendapat remisi, mengaku, dirinya berada selama satu tahun enam bulan di penjara karena kasus narkoba. Kepada awak media, Joni menceritakan, dirinya bersyukur dan berharap bisa jadi lebih baik lagi ke depannya.
“Yang kemarin-kemarin akan jadi pelajaran berharga untuk saya. Saya juga berharap bisa diterima kembali oleh masyarakat,” ucapnya penuh haru.
Pemberian remisi dalam rangka hari kemerdekaan ini tidak diberikan kepada napi dalam perkara korupsi, namun pada tahun ini, napi dalam kasus korupsi berpeluang akan mendapat remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.