SERANG, biem.co – Ribuan buruh dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa di depan kantor bupati Serang, Kamis (22/10).
Buruh menolak rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah ketenagakerjaan khususnya terkait dengan pengupahan yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Aksi ribuan buruh dari ini difokuskan di halaman pendopo bupati Serang dengan membawa spanduk dan bendera serikat. Para buruh terus menyerukan tolak RPP dan upah murah.
Buruh menilai, dalam RPP yang telah ditetapkan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden tersebut penghitungan UMK didasarkan pada upah minimum provinsi ditambah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Itu sangat merugikan buruh karena tidak akan ada kenaikan upah,” ujar Supriana, buruh yang ikut berunjuk rasa.
Pihaknya menyoroti juga tentang pasal 41 sampai pasal 45 dalam RPP yang merugikan buruh, karena, menurutnya, kenaikan upah hanya 10 persen tidak berdasarkan kebutuhan hidup layak. (firo)