Kabar

Lahan untuk Puspemkab Serang Masih Diperiksa KPK, Ada Apa?

KABUPATEN SERANG, biem.co – Lahan untuk Puspemkab Serang seluas 20 hektar yang ada di Kecamatan Kragilan masih dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan karena tanah tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan tersangka Tb Wawan Wardhana.

Sekda Pemkab Serang, Lalu Atharussalam, belum lama ini mengatakan bahwa masih ada tanah seluas 20 hektar yang kini masih belum bisa dibebaskan, mengingat masih menjadi bahan pemeriksaan oleh KPK.

“Untuk tanah tersebut surat-suratnya masih ada yang diperiksa, meski sebagian sudah dikembalikan ke Pemkab Serang,” ujar Lalu, Jum’at (11/11/2016).

Dari 20 hektar tersebut, untuk pembangunan Puspemkab Serang yang belum dibebaskan seluas 6 hektar, dan belum ada kepastian dokumennya. Karena itu, pihaknya meminta penjelasan dari badan pertanahan nasional.

Ditambahkan Lalu, tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan Puspemkab Serang seluas 60 hektar, terdiri 40 hektar di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dan 20 hektar di Desa Cisait Kecamatan Kragilan. Hingga saat ini, yang dikuasai oleh pemkab untuk puspemkab baru 40 hektar. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button