KabarTerkini

Penting! BPD dan Kades Harus Sinergi dalam Membangun Desa

KABUPATEN SERANGbiem.co – Sejak disahkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan penting dan turut serta dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah desanya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Serang yang diikuti oleh perwakilan anggota BPD se-Kabupaten Serang di salah satu hotel di Serang, Senin (28/11/2016). 

Menurut Pandji, bimbingan teknis menjadi penting, karena sebagai salah satu unsur pemerintahan desa, BPD memiliki posisi strategis dalam struktur organisasi pemerintahan, mengingat secara teoritis desa adalah wilayah yang membentuk negara dan bangsa Indonesia.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai salah satu unsur dalam pemerintahan desa yang diberi wewenang oleh undang-undang harus dibekali dengan pengetahuan, di mana pengetahuan yang akan diberikan ini harus didedikasikan untuk masyarakat dengan tujuan membangun desa, ungkap Pandji.

Pandji menuturkan, terdapat 3 kewenangan yang menjadi fungsi BPD. Pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan, ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Berdasarkan ketiga fungsi tersebut, terdapat dua pola hubungan; sinergitas dan simbiosismutualisme antara BPD dan kepala desa yang harus dibangun dengan baik demi kepentingan masyarakat desa.

“Pola-pola hubungan tersebut dibangun dengan kepala desa dan masyarakat. Hubungan dengan kepala desa adalah mitra kerja strategis, keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan serta memiliki kedudukan yang sejajar. Karena itu, dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan desa, BPD dan kepala desa harus sejalan dan saling menguatkan,” tegas Pandji .

Kemudian, imbuhnya lagi, BPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representatif, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi warga. Sesuai fungsi-fungsi tersebut, maka seluruh anggota BPD di Kabupaten Serang diharapkan agar benar-benar bisa membangun kedua pola hubungan itu dengan baik secara bersamaan.

Bimbingan teknis yang diselenggarakan selama 3 dari tanggal 28-30 November 2016 mendatang dan bertujuan untuk menyamakan persepsi antara BPD dan Kepala desa ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Serang, Drs. Rudi Suhartanto, M.Si.

Dalam pidato laporannya, Rudi mengatakan bahwa desa harus membangun dirinya sendiri.  

Menurut Rudi, motivasi diadakannya kegiatan ini adalah bahwa BPD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan desa, maka antara pemerintah desa dan masyarakat harus bersinergi, jika ingin bersinergi secara bersama-sama maka harus dibangun kepalanya sama-sama.

“Ketika kami membangun kualitas sumber daya kepala desa dan aparatur desa, maka wajib pula kami meningkatkan kualitas sumber daya ketua BPD dan anggotanya supaya sama-sama beriringan, sehingga bimbingan teknis ini harus dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas,” tambah Rudi.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Serang, Acep Mahmudin.

Acep berharap, hasil dari bimbingan teknis ini setiap BPD dapat mengetahui tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Para narasumber yang dihadirkan dari BPKP semoga dapat lebih proporsional dan profesional dan lebih jelas menyampaikan materinya, sehingga anggota BPD memiliki kompetensi yang memadai untuk membantu mengelola desanya. (ega/liah)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button