InspirasiOpini

Salat Qada, Keringanan ‘Hutang’ Muslim

biem — Tak peduli sesibuk apapun kegiatan kita, salat adalah kewajiban utama atas setiap Muslim dan tidak boleh ditinggalkan. Baik saat sakit ataupun dalam keadaan mencekam sekalipun atau saat situasi sedang genting. Dalam Alqur’an surat Al-Baqarah ayat terakhir Allah menyatakan bahwa tidak membebani seseorang melainkan dengan kesanggupannya. Terdapat rukshah (keringanan) dalam menjalankan ibadah dengan syarat tertentu. Saat tak mampu salat berdiri diperbolehkan untuk salat sambil duduk, jika tak mampu duduk, bisa salat sambil berbaring, jika tak mampu juga cukup dengan kedip-kedipkan mata dan terlentang. Begitu pula saat perjalanan diperbolehkan dengan cara jamak (menggabungkan salat) dan qasar (memendekan rakaat) dengan syarat tertentu.

Apabila seseorang tertidur dan sangat nyenyak sehingga salah satu waktu salat atau lebih terlewatkan, maka ia wajib melaksanakan salat yang tertinggal itu segera ketika ia terjaga dari tidurnya dengan niat qada’, karena salat yang dilakukannya itu sudah keluar waktu. Demikian pula bila ia lupa. Apabila itu dilakukan, maka terbebaslah dirinya dari beban kewajiban salat. Semoga Allah menerima salatnya. Rasulullah bersabda: ”Barang siapa tertidur sehingga tidak salat atau terlupakan, maka ia wajib melaksanakan salatnya ketika ia terjaga atau ketika ia teringat.” (Hadist riwayat Tirmidzi).

Bagaimana jika seorang Muslim sengaja meninggalkan salatnya? Apabila ia meninggalkan salat karena sudah merasa tidak wajib bagi dirinya atau telah mencapai tingkat keislaman tertentu, maka orang tersebut dihukumkan sebagai orang yang murtad atau keluar dari Islam. Sedangkan apabila alasan meninggalkan salat karena malas atau karena kesibukan yang tak bisa ditinggalkan atau karena sakit. Maka Muslim tersebut menjadi fasik. Kedua macam orang tersebut, apabila ingin bertaubat wajib mengqada’ semua salat yang telah ia tinggalkan.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Baca juga: Tahlilan, Romantisme Agama dan Budaya

Seseorang yang telah meninggalkan salat berhari-hari bahkan bertahun-tahun. Orang seperti itu seharusnya menggunakan seluruh waktu yang ada untuk mengqada’ salat berapapun jumlahnya dan hanya boleh mengerjakan sesuatu pekerjaan penting yang berkaitan dengan kelangsungan hidupnya.  Namun, hal ini akan membuat Muslim yang memiliki hutang salat akan merasa terbebani, sehingga tidak melaksanakan shalat qhada serta meninggalkan kewajiban salat lima waktunya sama sekali.

Berdasarkan pertimbangan seperti di atas dan mengacu kepada landasan syariat Islam untuk memberikan kemudahan dalam situasi sulit, maka untuk ”membayar hutang” salat dengan cara melaksanakan salat-salat qada’ setelah melaksanakan salat-salat wajib sesuai waktunya. Sebagai contoh, seseorang yang telah meninggalkan salat satu tahun, maka setiap kali ia selesai melaksanakan salat zuhur, lalu ia berdiri lagi dan melaksanakan salat zuhur lagi dengan niat mengqada’nya. Demikian pula seterusnya. Jika ia ingin lebih cepat, maka ia melakukan setiap salat qadanya dua kali (qada salat zuhur dua kali, asar dua kali, begitu pula magrib, isya dan subuh) maka ia butuh waktu hanya enam bulan saja. Jika tiga kali qada, maka ia hanya butuh empat bulan saja dan demikian seterusnya. Semoga kita senatiasa dapat menjaga salat-salat kita. Karena amal pertama yang diperhitungkan di akhirat adalah salat. Wallahu’alamu bisshowab. (Rei)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button