biem.co – Dilansir kompas.com, Sabtu (3/3/2018), Polda Metro Jaya, menegaskan, mendengarkan musik saat berkendara, diperbolehkan selama tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Polda Metro Jaya menilai, larangan tegas yang diberlakukan hanya menggunakan telepon saat kendaraan sedang berjalan.
Berita ini sekaligus meluruskan soal adanya informasi larangan mendengarkan musik saat berkendara yang sebelumnya disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, yang menyatakan bahwa, “Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” adalah pelanggaran serius dan sanksinya tidak main-main, Kamis (1/3/2018).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, polisi akan meminta pengendara hanya mendengarkan musik saat macet, khususnya pengendara sepeda motor. (EJ)