Oleh: Agus Hiplunudin
biem.co — Sejumlah kajian menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam politik masih lemah. Hal tersebut terjadi karena partai politik terkesan asal-asalan merekrut kader perempuan, baik sebagai pengurus partai maupun Calon Legislatif (Caleg) dari kalangan perempuan.
Sebenarnya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan besarnya keterwakilan perempuan 30% di kepengurusan parpol peserta pemilu hingga tingkat kabupaten/kota atau dewan pengurus daerah atau cabang, guna mendorong keterlibatan perempuan di parlemen. Hal ini dapat terwujud jika partai politik peserta pemilu 2019 betul-betul melakukan rekrutmen berazaskan kaderisasi, bukan hanya untuk memenuhi kuota belaka.
Baca Juga
Peran politik perempuan diperkirakan masih lemah pada Pileg 2019 mendatang hal tersebut karena; Pertama, partai politik masih terkesan asal ambil kader perempuan bertujuan guna memenuhi kuota 30% perempuan baik sebagai pengurus partai politik maupun sebagai Caleg. Kedua, rekrutmen terhadap kader perempuan yang masih kurang serius. Artinya, perempuan belum diperhitungkan sebagai anggota penting dalam kepengurusan partai politik dan sebagai bakal calon (balon) legislatif 2019.
Ketiga, program partai politik masih kurang peka gender, terutama menyangkut anggaran sehingga kiprah perempuan relatif lemah jika dibandingkan kiprah politisi laki-laki. Keempat, budaya patriarki (di mana laki-laki berkuasa atas perempuan) masih menjadi momok di Indonesia.
Peran politik perempuan dapat menguat di Pileg 2019 jika; Pertama, partai politik peserta pemilu 2019 betul-betul memperbaiki menejemen pengaderan terkait rekrutmen anggota partai politik dari kalangan perempuan. Kedua, diperlukan keseriusan para petinggi partai politik untuk mencetak kader-kader perempuan baik sebagai pengurus partai politik maupun balon legislatif. Ketiga, partai politik peserta pemilu 2019 harus menyusun anggaran program partai yang peka gender. Dengan demikian perempuan yang mengajukan diri menjadi Caleg akan betul-betul memiliki kapasitas yang mumpuni.
Baca Juga
Keempat, perlunya kerja sama semua pihak agar budaya patriarki dapat dikikis sebab dengan menganggap laki-laki lebih berkuasa dari pada perempuan, tentunya hal tersebut akan membatasi kiprah politisi perempuan dalam masyarakat. Terakhir kelima; ini merupakan sikap mental yang harus disadari, baik oleh perempuan maupun laki-laki, di mana laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama di mata hukum dan memiliki kewajiban yang sama untuk membangun negara, salah satunya dalam bidang politik. (red)
Penulis adalah pengarang buku “Politik Gender” sekaligus dosen STISIP Setia Budhi Rangkasbitung. Alamat Sekarang: Perum Persada Banten Blok D3 No.1, Kelurahan Teritih, RT 06/07 Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten
Email : [email protected]
Fb : @Agus Hiplunudin
Phone : 081-774-220-4