CILEGON, biem.co – Sobat biem, menanggapi beredarnya lembaran kartu verifikasi yang memuat foto pasangan Ali Mujahidin (Mumu) dan Firman Mutakin (Lian), yang dapat ditukar dengan voucher belanja di salah salah satu mini market, Relawan Pemilukada Bersih (RPB) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon untuk melaporkan hal tersebut.
RPB menduga ada pelanggaran politik uang dalam lembaran kartu verifikasi tersebut.
“Kami menemukan di lapangan bahwasanya lembaran ini dibagi-bagikan ke masyarakat. Yang kami duga lembaran ini dibagikan untuk ditukar dengan dukungan berupa fotokopi KTP dari masyarakat,” kata Ketua RPB, Mahendra Seftiyansah, Selasa (8/9/2020).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan RPB, kejadian tersebut ditemukan pada 5 September 2020 lalu, di mana dukungan masyarakat dapat ditukar dengan voucher senilai Rp25 ribu.
“Selama ini adanya Bawaslu, juga adanya relawan-relawan demokrasi, itu bersama-sama memerangi money politics. Tapi ini masih terjadi dalam proses Pilkada Cilegon dalam bentuk dukungan masyarakat yang ditukar dengan voucher belanja. Menurut kami, money politics ini adalah sebuah kejadian yang luar biasa mencederai demokrasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kedatangan RPB ke Bawaslu Cilegon, selain untuk melaporkan bentuk tindak pelanggaran, juga untuk melakukan konsultasi laporan setiap pelanggaran yang ditemukan selama proses pilkada berlangsung.
“Makanya kita datang ke Bawaslu, setelah dianalisa oleh bawaslu, memang ada beberapa persyaratan formil pelaporan yang harus masih kami penuhi. Tapi, artinya itu kan hanya persyaratan administratif, kita tidak bisa mengesampingkan fakta di lapangan, bahwasanya dukungan KTP ditukar voucher itu benar adanya,” tuturnya.
Selain itu Mahendra juga mengatakan, laporan dugaan pelanggaran yang telah dikonsultasikan dengan bawaslu tersebut bukan hanya sekadar bagian dari eksistensi, melainkan untuk mengajak seluruh masyarakat mengawal proses Pilkada Cilegon berjalan bersih.
“Kami akan penuhi syarat-syarat formil dan materil pelaporan dugaan money politics itu. Karena memang tujuan kami melaporkan peristiwa itu betul-betul untuk menjaga bagaimana proses Pilkada ini berjalan bersih dan tanpa money politics,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa pada Bawaslu Cilegon, M. Lukman Hakim mengapresiasi langkah RPB untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan tersebut, kata Lukman, akan menjadi laporan yang pertama diberikan oleh unsur masyarakat. Pasalnya hingga saat ini, seluruh pelanggaran yang tengah ditangani Sentra Gakkumdu merupakan hasil temuan Bawaslu.
Lukman berharap, langkah tersebut dapat diikuti oleh seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran dalam tahapan proses Pilkada Cilegon.
“Semuanya itu atas nama masyarakat, silakan melapor. Mari kita sama-sama menjaga demokrasi di Cilegon. Kita buat juga pilkada ini bersih dari praktik atau budaya money politics,” tandasnya. (Arief)