KABUPATEN SERANG, biem.co — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Banten, TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang menutup secara permanen 11 tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Senin (15/2/2021).
Penutupan atau penyegelan tersebut merupakan kali kedua sebagai bukti ketegasan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat berharap penyegelan yang dilakukan saat ini yang terakhir kali, sehingga tidak ada lagi THM yang meresahkan masyarakat. Di samping itu juga, ke-11 THM tersebut ilegal atau tak memiliki izin dari Pemkab Serang.
“Mudah-mudahan ini yang terakhir. Karena asumsinya kalau penyegelan kita sudah laksanakan, kalau ini penutupan operasional secara permanen dengan asumsi jangan ada lagi THM sudah disegel tapi buka lagi,” ujar Ajat di sela-sela penyegelan.
Selanjutnya, kata Ajat, akan dilakukan estafet penertiban warung remang-remang pada malam hari.
“Kalau untuk warung remang-remang masuk (kewenangan) wilayah Cilegon di sepanjang trotoar, nanti kita koordinasikan. Kita juga tetap kordinasikan dengan Satpol PP Provinsi Banten, dan APH. Kalau THM tutup, dan warung remang-remang tutup, mungkin hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Ajat menjelaskan, sebanyak 11 THM sebelumnya sudah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Serang, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yakni izin restoran.
“Namun, karena disalahgunakan, izinnya dicabut. Ada 3 resto dan karaoke untuk keluarga, tapi disalahgunakan juga, karena sudah ada perjanjian tidak menyediakan minuman keras dan pemandu, dan kenyataannya memakai itu melanggar izin yang ada,” tegasnya.
Dengan dilakukannnya penutupan paksa ini, pihaknya berharap pengusaha hiburan malam punya itikad baik dengan mengosongkan sendiri. Karena surat pertama Bupati Serang yang memberitahukan diberhentikan operasional THM sudah dilayangkan.
“Surat kedua berdasarkan hasil rapat OPD terkait, surat pemberitahuan kepada pemilik gedung atau ruko kalau masih menyewakan untuk THM bisa dicabut izinnya, tidak menutup kemungkinan bisa dibongkar jika setelah ini masih beroperasional,” tegas Ajat.
“Kalaupun tidak kosong, kita mau bongkar ternyata mereka gembok, artinya kita segel di sini. Kalau dia (pengusaha THM) merusak lagi, tapi pemilik usaha hiburan malam melanggar aturan. Kalau dulu merusak segel pidana, kalau ini pengusahanya yang bakal dipidana,” kata Ajat kembali menegaskan.
Setelah semua THM dilakukan penyegelan, Ajat memastikan, selama 24 jam Petugas Satpol PP piket memantau perkembangan pasca penutupan.
Untuk diketahui, target THM yang dilakukan penutupan diawali dengan cara memasang stiker bertuliskan segel dan menggembok berbagai THM, mulai dari Coffee dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restauran Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexxa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge, dan lainnya.
“Nah, setelah muncul izin restoran berbeda lagi dengan membuka karaoke, menyiapkan pemandu lagu dan minuman keras. Jadi, kami Komisi I setuju dengan keputusan Pemkab Serang agar THM ini ditutup. Saya meminta Satpol PP untuk terus mengawasi,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aef Syaefullah, memberikan tanggapan.