SERANG, biem.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap pembuatan narkotika jenis tembakau gorilla di sebuah rumah, beralamat di Taman Cimuncang, Kota Serang, pada Sabtu, 13 Maret 2021.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Silthon mengatakan, pelaku FDR (20) ditangkap saat berada di kediaman mertuanya.
Saat melakukan penangkapan, kata Shilton, ditemukan barang bukti berupa satu plastik berisikan serbuk kuning, satu kilogram tembakau mole, satu unit handphone, beserta kartu ATM BCA, dan alat produksi.
“Pelaku mendapatkan serbuk kuning tersebut berasal dari luar negeri dengan harga lima belas juta rupiah,” ungkapnya, Selasa (16/03/2021).
Shilton melanjutkan, pelaku membeli barang tersebut melalui media sosial instagram.
“Pelaku pun di arahkan oleh bandar cara pembuatannya,” jelasnya.
Saat ini, masih kata Shilton, pihak kepolisian sedang mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap keberadaan bandar yang mengirim barang ke pelaku.
“Pelaku pekerjaanya jualan ikan cupang, akan tetapi karena tidak memenuhi kebutuhannya, pelaku juga menjual tembakau gorila. Pendapatan jualan ikan cupang dirasa kurang. Dalam sehari pelaku bisa menjual lima paket dengan harga delapan ratus hingga satu juta rupiah,” jelasnya.
“Pelaku menjualnya lewat Instagram, rata-rata pembeli masih orang Serang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 junto 112 junto 115 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Arief)