Kabar

Oknum Polisi di Lebak Larang Media Liput Uji Publik Raperda RTRW

LEBAK, biem.co — Sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak harus menahan kecewa. Pasalnya, para ‘kuli tinta’ tersebut dilarang melakukan liputan kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh oknum anggota polisi yang sedang berjaga di Gedung Paripurna DPRD Lebak.

Salah satu wartawan, Acep Najmudin mengaku tidak bisa meliput acara tersebut. Padahal, ia sudah memberitahukan kalau dirinya wartawan.

“Saya dilarang masuk ke dalam untuk melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda RTRW,” kata Acep, Senin (31/5/2021).

Disampaikan Acep, ia dan beberapa rekan media di Lebak akan masuk, tetapi dilarang dengan alasan datang terlambat ke Gedung DPRD Lebak.

“Iya, kita dibilang terlambat, jadi enggak boleh masuk. Padahal ini kan acara terbuka buat siapa pun. Jadi aneh, kenapa uji publik kok tertutup buat media?” tegasnya.

Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak melarang para wartawan melakukan peliputan.

“Masuk aja, masuk aja enggak apa-apa,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Ketua Pokja Harian dan Elektronik Kabupaten Lebak, Mastur Huda menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh salah satu oknum polisi yang melarang liputan tersebut.

“Saya kecewa dengan tindakan oknum polisi yang melarang liputan wartawan. Tindakan dari aparat memang tidak meninggalkan luka. Namun, ia menegaskan profesi wartawan dilindungi Undang-undang, sehingga aksi dari aparat tidak bisa dibenarkan,” ucapnya. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button