OpiniReview

Usep S Ahyar: Mewaspadai Politik Uang dalam Pilkada Serentak 2017

Oleh Usep S Ahyar

 

biem.co — Sebentar lagi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017 akan digelar. Pilkada serentak gelombang kedua ini, akan dihelat di 7 provinsi (termasuk Provinsi Banten), 76 kabupaten, dan 18 kota di Indonesia. Sebelumnya, pilkada serentak tahap I, pada 2015 lalu diselenggarakan di 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota di Indonesia. Secara prosedural pilkada serentak 2015 dinilai relatif berjalan baik, namun berbagai permasalahan kecurangan yang merusak kualitas demokrasi masih banyak terdengar. Permasalahan tersebut antara lain, kampanye yang tidak mendidik, masih menonjolkan isu SARA, belum mengedepankan pertarungan visi, misi, dan program kerja serta masih marak laporan dugaan politik uang. Permasalahan ini bahkan masih terus terjadi sampai menjelang pilkada serentak gelombang kedua, pada 2017 ini.

Permasalahan tersebut, jika tidak diatasi akan merusak kualitas pilkada dan pada gilirannya akan merusak kualitas demokrasi. Pilkada seharusnya menjadi instrumen penting partisipasi politik rakyat, harus dilakukan dengan jujur, bebas, dan adil. Dalam pilkada terdapat prinsip keadilan pemilu (electoral justice) atau separangkat sistem untuk menjamin kemurnian hak pilih warga negara, yang harus benar-benar terjamin. Sistem pemilu yang menjamin keadilan pemilu tersebut adalah sistem pemilu yang disatu sisi mampu memastikan bahwa secara prosedural warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mememilih dan dipilih, di pihak lain yang lebih penting adalah secara subtantif mampu memastikan bahwa hak pilih itu disalurkan sesuai kehendak bebas pemilih, tanpa pengaruh intervensi, baik pengaruh iming-iming materi, politik uang, ataupun intimidasi politik.

Permasalahan kesempatan memilih dalam pilkada 2017 relatif baik, dengan didukung seperangkat sistem pemilu yang semakin baik. Namun upaya kebebasan warga untuk menentukan pilihan relatif terganggu terutama dengan iming-iming politik uang. Uang, sudah menjadi rahasia umum, masih menjadi faktor utama dalam memenangkan pasangan kandidat dalam pilkada. Praktik politik uang ini semakin hari kian tak terkendali, walupun sedikit sekali yang masuk laporan dan ditindak oleh penyelenggara pemilu.

 

Politik Uang

Secara umum, politik uang adalah “permainan uang dalam politik”, di luar biaya administratif dan kampanye yang diatur oleh penyelenggara pemilu. Secara khusus pelanggaran politik uang ini diartikan sebagai pembelian suara (vote buying), yaitu praktik memengaruhi pemilih dengan pemberian atau janji hadiah dalam proses pemilu baik itu berupa uang, atau barang, atau sembako, atau jabatan tertentu kepada seorang yang memiliki hak pilih.

Politik uang atau pembelian suara ini merupakan pelanggaran dalam kampanye, karena akan merusak kualitas pilkada dan mengganggu kemurnian partisipasi politik para pemilih. Namun masalah politik uang ini sulit diberantas, sampai hari ini misalnya belum terdengar ada pasangan calon di pilkada yang didiskualifikasi karena melakukan politik uang, padahal laporan dan common sense masyarakat sudah sangat masif. Dalam pilkada serentak 2015, menurut perkiraan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), politik uang masih banyak dilakukan, bahkan di beberapa daerah menunjukan bahwa 50% pemilih masih mempertimbangkan untuk menerima politik uang. Begitu juga menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang melaporkan bahwa pada keseluruhan tahapan pilkada serentak 2015, tercatat laporan dugaan Tindak Pidana Pilkada (TPP) sebanyak 1.090 kasus, dengan 929 kasus merupakan dugaan pemberian uang kepada pemilih (politik uang). Diduga, pada realitasnya, praktik politik uang tersebut lebih banyak lagi mengingat angka pelaporan biasanya merupakan estimasi paling rendah.

Menurut data Bawaslu dan dari berbagai lembaga penelitian disebutkkan bahwa politik uang terjadi di berbagai tahapan pilkada. Sejak sebelum pencalonan politik uang telah terjadi, tahap pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, hingga rekapitulasi ditemukan politik uang dengann berbagai modus dan berbagai pelaku, dari mulai masyarakat biasa sampai kader partai. Dengan demikian praktek politik uang sudah sangat mengkuatirkan, bekerja bak virus yang tidak mudah untuk dideteksi dan dibasmi.

 

Efek Politik Uang

Salah satu efek langsung dari politik uang di setiap tahapan pilkada ini, adalah biaya tinggi yang mesti dikeluarkan oleh pasangan calon kepala daerah. Hasil kajian Litbang Kemendagri menunjukkan bahwa untuk menjadi walikota/bupati dibutuhkan biaya mencapai Rp20-30 miliar, sementara untuk menjadi gubernur berkisar Rp20-100 miliar. Begitu juga jika seorang politisi ingin menjadi legislator. Menurut Pramono Anung (kini Menteri Sekretaris Kabinet), dalam buku Mahalnya Biaya Demokrasi Memudarnya Ideologi, untuk menjadi anggota dewan seorang calon legislatif mengeluarkan dana Rp300 juta, hingga Rp6 miliar. Padahal mengeluarkan uang, tentu ada hitungan politik ekonominya.

Paling parah, politik uang juga akan menghasilkan pemimpin bermental koruptor, sehingga banyak pemimpin terjerat pidana korupsi setelah menjabat. Dengan berbagai modus, mereka berupaya mengganti biaya pilkada selama ini, misalnya dengan memperbesar uang bansos fiktif, biaya proyek atau lelang jabatan seperti baru-baru ini terjadi di Klaten. Khusus praktek lelang jabatan sudah sangat memprihatinkan, angka uang yang beredar pada musim lelang jabatan 2011-2012 saja di seluruh Indonesia, menurut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat mencapai Rp35 Trilyun, sebuah angka fantastis. Tidak heran seorang kepala daerah rela menempuh berbagai cara untuk meraih jabatan tersebut.

 

Masyarakat Permisif

Tidak kalah parahnya, politik uang juga merusak mental masyarakat yang lama kelamaan menjadi permisif dengan tindakan politik uang. Menurut LSI (Lembaga Survei Indonesia), dalam hal politik uang, sikap masyarakat terbelah menjadi 3 kelompok yang menunjukan semakin hari semakin permisif terhadap pemberian uang politik tersebut. Kelompok pertama adalah kelompok yang mau “terima uangnya, coblos calonnya”. Di tahun 2005 kelompok ini sekitar 27,5%, sementara di 2010, angkanya naik menjadi 37,5%. Kelompok kedua adalah masyarakat yang mau “terima uangnya, jangan coblos calonnya”. Tahun 2005 angkanya mencapai 13,2%, sementara di 2010 berkurang menjadi 7,8%. Dan terakhir kelompok idealis, yakni masyarakat yang berprinsip “tolak uang mereka dan jangan pilih”. Tetapi kelompok ini semakin menurun, tahun 2005 mencapai 47,6%, dan tahun 2010, turun menjadi 45,6%).

Permisifitas masyarakat terhadap politik uang juga tergambar dari hasil survei Populi Center di beberapa wilayah yang menemukan bahwa terdapat masyarakat (20-30%) yang keputusan pilihannya ditentukan oleh “bantuan tunai” dari calon di pilkada, dengan besaran bervariasi, anatar Rp150-500 ribu tergantung wilayah. Walaupun bantuan tunai ini juga sebagai alasan penguat setelah memilih berdasarkan visi, misi dan program kerja. Temuan ini jelas menjadi keprihatinan tersendiri di tengah maraknya pejabat hasil pilkada yang tertangkap tangan karena korupsi.

 

Upaya perbaikan regulasi

Sebenarnya larangan praktek politik uang sudah diatur, baik dalam UU Pilkada atau dalam KUHP. Misalnya pada Pasal 47 ayat (5) UU No 1 Tahun 2015 tentang pilkada menyatakan, setiap orang atau lembaga yang terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota dibatalkan. Selanjutnya Pasal 73 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur bahwa calon dan/ atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Begitu juga dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelaku politik uang. Ayat 1 berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau piadan denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.” Sedangkan ayat 2 ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

Namun demikian, ketentuan tersebut, selama ini belum berjalan secara efektif dan berhasil ditegakkan, sebab pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Bawaslu sebagai pengawas juga penerima laporan pelanggaran pilkada, tidak otonom dalam menegakkan ketentuan diatas karena harus memutuskan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang didalamnya ada Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian, kewenangan Bawaslu tidak mutlak, sehingga sulit bawaslu memberi sanksi administrasi pada peserta pemilu di tengah waktu yang sangat terbatas.

Menyadari ketidak efektifan ini, dalam UU pilkada perubahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan posisi yang lebih kuat, dalam pengawasan Pilkada 2017. Pasal 22B, UU Pilkada 2016, ia mendapat wewenang mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang. Selain itu juga berwenang memeriksa, memutus perkara politik uang dan memberi sanksi administratif. Sedang sanksi pidana kewenangannya ada di Pengadilan.

Pertanyaannya, dengan adanya perubahan kewenangan di Bawaslu, apakah pelaksanaan Pilkada 2017, akan bersih dari politik uang? Banyak jawaban yang negatif, karena jika ingin memberantas politik uang harus banyak faktor yang diperbaiki, selain regulasi, aparatur penyelenggara pemilu juga harus berani menindak, dan tidak kalah penting, masyarakat harus disadarkan akan bahaya politik uang bagi masa depan kehidupan berdemokrasi. Di pihak lain ada juga yang berharap agar Bawaslu menggunakan otoritasnya agar memberi sanksi terhadap pelanggar untuk memberi efek jera terhadap para pelanggar politik uang tersebut.

Semoga, kita tidak perlu banyak waktu untuk menunggu. (red)


Usep Saepul Ahyar, adalah Direktur Populi Center dan Dosen FISIP Universitas Serang Raya.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button