KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten Serang hingga kini masih harus membayar retribusi ke Kota Serang. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong milik Pemkot Serang, dan setiap bulannya pemerintah harus bayar sebesar Rp60 juta. Hal itu dilakukan karena Pemkab Serang hingga kini belum memiliki TPSA.
Pemerintah Kabupaten Serang hingga kini masih membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong milik Pemerintah Kota Serang. Hal itu dilakukan karena Pemkab Serang juga belum memiliki TPSA, sementara Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bojongmenteng di Kecamatan Tunjungteja yang rencana akan dibangun hingga kini belum terwujud.
Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup, Asep Herdiana mengatakan, pemerintah sampai saat ini belum ada TPST, dan pemkab pun terpaksa harus membuang sampah akhir ke Cilowong milik Kota Serang.
Dengan masih membuang sampah ke Kota Serang, pemkab pun harus mengeluarkan anggaran setiap bulannya untuk membayar retribusi ke Kota Serang. Setiap bulan Pemkab Serang harus mengeluarkan anggaran senilai Rp60 juta, sementara sampah yang diangkut untuk dibuang ke Cilowong mencapai 70 meter per kubik setiap bulannya.
Ditambahkan Asep, selama pemkab belum memiliki TPSA sendiri, maka setiap bulannya pemkab pun harus mengeluarkan anggaran untuk bayar retribusi sampah ke Kota Serang. Terkait rencana pengambilalihan pembangunan TPST Bojongmenteng oleh Pemprov Banten, Asep mengatakan pihaknya sudah menyerahkan dokumen tersebut ke Pemprov Banten. (firo)