biem.co — Pakaian bekas impor merupakan salah satu komoditas yang paling dicari di kalangan anak muda, terutama mahasiswa yang ingin tampil unik dan nyentrik. Ini karena secara tidak langsung pakaian bekas dapat membentuk sub-kultural gaya anak muda zaman now, apalagi kalau bermerek dan dengan model kekinian.
Pakaian bekas impor menjadi pilihan karena memiliki model yang beragam dan banyak pilihan, tidak seperti pakaian baru yang diproduksi secara massal, cenderung memiliki kesamaan model dan warna.
Akan tetapi, pada kenyataannya, pemerintah sudah menerbitkan larangan peredaran pakaian impor bekas ini. Pada Permendagri Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas disebutkan bahwa pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Direktur Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), dilansir liputan6.com, Widodo mengungkapkan, “Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh kementerian, produk pakaian bekas impor mengandung banyak bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.”
“Pakaian bekas impor setelah diuji mengandung bakteri sampai 216 ribu koloni per gram. Bahkan sebagian yang dijual pinggir jalan itu seperti celana pendek ada bekas menstruasi wanita.”
Selain menganjurkan untuk tidak membeli produk bekas, Kementerian perdagangan juga mendorong masyarakat untuk membeli produk dalam negeri.
Banyak produk dalam negeri yang kualitasnya jauh lebih baik jika dibanding dengan produk asing yang bermerek. Banyak juga produk lokal yang telah mendunia sehingga menurutnya masyarakat tidak perlu malu menggunakan produk dalam negeri.
Jadi, Sobat biem, pertimbangkan lagi ya sebelum membeli pakaian bekas impor. Daripada membeli produk impor tapi bekas, lebih baik yuk! Kita cintai produk dalam negeri. (Iqbal)