KabarTerkini

Mendag Jamin Tak Langgar Kesepakatan Dagang Meski Batasi Impor

biem.co — Pemerintah melalui Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menjamin tidak akan melanggar atau mengganggu perjanjian dagang Indonesia dengan negara mitra meski memberlakukan kebijakan pembatasan impor.

Pasalnya Indonesia hanya menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor di komoditas tertentu dan tidak membebankan instrumen lain, seperti kuota atau nontarif lainnya.

“Ini semata-mata hanya berbicara pengenaan tarif untuk barang konsumsi dan produk jadi yang notabene sudah diproduksi dalam negeri dan kami pun tetap memperhatikan ketentuan dan perjanjian yang ada,” jelas Enggartiasto, dilansir dari CNN Indonesia.

Selain itu, Enggartiasto juga menjamin pembatasan impor ini tidak akan mengganggu investasi dan produksi manufaktur, lantaran barang yang dibatasi hanya barang konsumsi saja.

“Ini juga tidak akan mengganggu investasi dan barang produksi. Pada saat ini sedang disusun jenis barang-barang yang tidak menimbulkan gejolak itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membenarkan bahwa pembatasan impor yang dimaksud hanya melalui instrumen PPh impor. Instrumen fiskal lain, seperti kenaikan bea masuk masih belum dipertimbangkan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah memang sudah membebani PPh impor untuk 900 komoditas yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Dari 900 komoditas itu, pemerintah kemudian akan memilah jenis barang yang PPh impornya bisa dinaikkan.

Kebijakan PPh impor dipilih karena pemungutan pajak ini bisa dikreditkan ke PPh badan yang harus dibayar perusahaan di akhir tahun. Dengan hal ini, pemerintah ingin memberi sinyal bahwa perbaikan neraca perdagangan bisa dilakukan secara jangka pendek dan tak ingin gegabah membatasi impor.

“Dan untuk kenaikan tarif PPh impor akan kami lihat nantinya,” terang Suahasil. (IY)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button