Terkini

Laskar Sultan Ancam PTUN-kan Timsel Anggota KPU Bila Tak Pertimbangkan Keputusan DKPP

KOTA SERANG, biem.co – Sebuah Ormas yang menamakan diri Laskar Sultan Provinsi Banten, mendesak Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Periode 2018-2023, agar tidak meloloskan seorang oknum anggota KPU Kota Serang berinisisal FMM yang kini kembali mengikuti proses seleksi anggota KPU.

Hal tersebut dinyatakan Ketua Divisi Humas Laskar Sultan Provinsi Banten, Arie, menyikapi kesempatan yang diberikan Timsel kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama peserta seleksi anggota KPU Kota Serang yang sedang berjalan.

Menurut Arie, sebagai Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, FMM merupakan orang yang paling bertanggungjawab sehingga mengakibatkan KPU Kota Serang mendapat sanksi Pelanggaran Kode Etik yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas kasus sengketa Pilkada Kota serang 2018. Akibat kelalaian yang bersangkutan, salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur independen akhirnya kehilangan kesempatan mencalonkan diri.

“Kami berharap Timsel tidak meloloskan lagi saudara FMM menjadi anggota KPU Kota Serang. Kekhawatiran kami, karena Pilkada Kota Serang saja yang diikuti oleh 3 pasangan calon, beliau sudah banyak melakukan kelalaian, apalagi sekarang menghadapi Pileg dan Pilpres 2019,” papar Arie, Kamis (01/11/2018).

Arie juga berharap agar Timsel mempertimbangkan Surat Keputusan DKPP No. 52/DKPP/-PKE-VII/2018 tersebut, yang pada pasal IV perihal Pertimbangan Putusan telah dijabarkan sejumlah kelalaian dan pelanggaran kode etik yang dilakukan FMM bersama anggota KPU lainnya.

“Beliau tak layak menjabat kembali sebagai anggota KPU, mengingat yang bersangkutan dianggap sudah lalai menjaga integritas penyelenggara pemilu dan telah  melanggar kode etik, seperti tertuang dalam Surat Keputusan DKPP,” tegasnya.

Arie menambahkan, pihaknya juga akan memberikan tanggapannya ini melalui surat resmi kepada Timsel.

InsyaAllah, kami bersama kawan-kawan akan datang ke sekretariat Timsel mengantarkan surat tanggapan masyarakat hari Senin tanggal 5 November 2018,” katanya.

Bahkan dengan tegas Arie menyatakan, bahwa pihaknya akan menggelar aksi di sekretraiat Timsel, bila FMM masih diloloskan dalam seleksi anggota KPU.

“Bahkan kalau aksi kami tidak juga diindahkan, kami akan menggugat Timsel anggota KPU ke PTUN bila surat keputusan DKPP tidak menjadi pertimbangan seleksi,” pungkasnya. (red)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button