PROVINSI BANTEN, biem.co – Pasca pemungutan suara 17 April lalu, ruang publik, terutama di berbagai platform medsos, diramaikan oleh berita salah input perolehan suara di Portal Situng KPU RI. Berita ini kemudian meluas, atau diperluas ke arah tuduhan KPU curang, Pemilu tidak adil.
Menanggapi isu yang terus marak ini, Komisioner KPU Banten, Agus Sutisna, menegaskan bahwa KPU dan seluruh jajaran penyelenggara akan memegang amanah dan menjaga suara rakyat.
“Persoalan salah input perolehan suara, kami pastikan itu human error, kesalahan manusiawi yang diakibatkan oleh kelelahan atau kurang cermatnya para operator dan verifikator, bukan kesengajaan apalagi diniatkan sebagai upaya mencurangi,” ujar Agus yakin.
Baca Juga
Untuk membuktikan bahwa itu dimungkinkan karena aspek human error, Agus mengundang masyarakat terutama pers untuk melihat langsung bagaimana proses input di KPU Kabupaten/kota itu dilakukan. Ia mengatakan semua diproses secara terbuka, disupervisi dan dimonitor dengan ketat.
“Untuk meyakinkan transparansi KPU, kami mengundang masyarakat terutama pers untuk melihat langsung bagaimana proses input di KPU Kabupaten/kota itu dilakukan. Semua diproses secara terbuka, disupervisi dan dimonitor dengan ketat. Publik juga sekaligus bisa melihat betapa para penyelenggara sudah bekerja keras untuk menghadirkan update informasi perolehan suara kepada masyarakat,” jelasnya.
Terkait kegaduhan soal siapa capres terpilih yang dipicu oleh adanya rilis hasil quick count sejumlah lembaga survey, Koordinator Divisi Teknis KPU Banten, Masudi, meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi KPU. Kami pastikan, hingga saat ini KPU belum menetapkan siapa calon terpilih,
“Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi KPU. Dan kami pastikan, hingga saat ini KPU belum menetapkan siapa calon terpilih,” ujarnya.
Baca Juga
“Masyarakat juga perlu memahami bahwa penetapan calon terpilih tidak didasarkan pada hasil quick count lembaga survey, bahkan juga tidak berdasarkan hasil real count di portal Situng KPU RI. Melainkan didasarkan pada hasil rekapitulasi manual form C1 yang saat ini sedang berproses di tingkatan PPK,” tambahnya.
Terkait proses rekapitulasi di PPK ini, senada dengan Agus, Masudi juga mengundang masyarakat terutama pers untuk hadir dan mengawal bersama proses rekapitulasi suara di PPK.
Lebih lanjut Masudi menjelaskan, untuk keperluan apa perkembangan perolehan suara diumumkan di Portal KPU RI, hal tersebut dimaksudkan semata-mata sebagai informasi, yang bisa digunakan sebagai alat kontrol publik.
“Lantas untuk keperluan apa perkembangan perolehan suara dipublish di Portal KPU RI, dijelaskan bahwa upaya ini dimaksudkan semata-mata sebagai informasi, yang bisa digunakan sebagai alat kontrol publik sekaligus pembanding dengan hasil rekapitulasi manual. Dan untuk kepentingan akurasi tampilan data, KPU RI sudah membuka Helpdesk layanan pengaduan jika masyarakat mengetahui ada perbedaan atau keridaksesuaian data dengan Form C1 yang saat ini juga dipegang oleh para saksi dan jajaran Pengawas,” pungkasnya. (iy/red)