Kabar

Gubernur Banten Rekomendasikan Pembekuan Izin PO Murni dan Murni Jaya

KOTA SERANGbiem.co – Banyaknya laporan serta dorongan dari advokasi masyarakat Banten terkait pelanggaran PO Bus Murni yang berulah mencekam nyawa masyarakat Banten, masyarakat dan tim advokasi meminta Pemda untuk membekukan izin PO tersebut.

Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim langsung merespons dan bergerak cepat untuk menindak PO Murni dan Murni Jaya.

Gubernur Banten mengeluarkan surat rekomendasi pembekuan izin PO Murni Jaya dan PO Murni dengan nomor 551/1548-DISHUB/19 perihal rekomendasi pemberian sanksi administrasi bus AKAP jurusan Labuan-Jakarta.

Hal ini merupakan upaya tindak lanjut atas kecelakaan yang disebabkan Bus Murni dan Murni Jaya pada Sabtu (04/05/2019) lalu dan membuat masyarakat resah karena seringkali mengendarai bus dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.

Dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI, Gubernur meminta Menhub agar dapat melakukan tindakan sebagaimana pasal 108 Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, diantaranya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan.

Selanjutnya, dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat, pemegang izin agar dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

“Kecelakaan ini kan bukan pertama kali, bahkan cukup sering. Korbannya juga ada yang sampai kehilangan nyawa dan luka-luka berat. Jadi saya harap bisa ditindak tegas,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (07/05/2019).

Gubernur juga mengatakan, selain karena kerap mengalami kecelakaan, banyak pula keluhan dari masyarakat terkait Bus Murni yang selalu ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya. Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan tegas agar memberikan efek jera baik kepada perusahaan bus maupun pengendaranya.

“Kejadian semacam ini juga kan manajemen perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM-nya diperbaharui atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, perilaku para sopir bus yang ugal-ugalan lantaran tidak mendapatkan pengarahan atau ada target setoran yang harus dipenuhi setiap harinya, namun mengabaikan keamanan dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lain.

“Saya harap nanti Kemenhub harusnya bisa memanggil manajemen perusahaannya juga, agar perusahaan juga dapat memperbaiki kesalahannya,” tutur Gubernur.

Pada kesempatan itu juga, dirinya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang lantaran Pemprov telah menindaklanjuti keluhan mereka. Masyarakat diminta tetap menghormati proses dan regulasi penindakannya. Sebagai Gubernur, ia juga turut prihatin dan merasa kecewa karena selalu ada korban setiap tahun.

Hal senada disampaikan Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo. Ia mengatakan surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Gubernur dan hari ini juga disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan agar tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan juga bisa lebih cepat sehingga keresahan masyarakat berkurang.

Tri menjelaskan, pencabutan izin transportasi publik bisa dilakukan ketika memang sudah banyak terjadi kecelakaan. Secara aturan, kendaraan yang sering kecelakaan yang akan ditarik. Sedangkan pencabutan izin dapat dilakukan apabila kecelakaan yang melibatkan bus tersebut sudah mencapai sekian persen seperti kasus di Jawa Timur.

“Kami harap dapat segera direspons dan ditindaklanjuti, agar masyarakat tidak resah lagi,” pungkasnya. (Juanda)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button