Kabar

Jumsera Desak Polri Usut Tuntas Kekerasan pada Jurnalis di Aksi 22 Mei

KOTA SERANG, biem.co — Sejumlah awak media yang mengatasnamakan Jurnalis Muda Serang Raya (Jumsera) menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Empat Alun-alun Kota Serang, Senin (27/5/2019).

Aksi ini digelar guna mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat Kepolisian dan massa aksi, saat melakukan peliputan pada 22 Mei lalu.

“Di tengah maraknya kabar hoaks terkait aksi 22 Mei, mereka terus berupaya untuk menyampaikan fakta dan menyajikan berita yang akurat. Namun yang mereka dapat adalah intimidasi dan presekusi, baik dari masa aksi maupun dari oknum aparat,” kata Mursyid, salah satu massa aksi.

“Mereka dipukul, handphone-nya dirampas, rekaman videonya dihapus, bahkan kendaraan mereka ada yang dibakar. Ini adalah upaya penghalangan terhadap kerja jurnalis yang harus dilawan,” imbuhnya.

Untuk itu, mereka meminta kepada Kapolri agar kasus ini diusut tuntas, baik yang dilakukan aparat kepolisian maupun massa aksi, sudah termasuk pada pelanggaran pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, terang Mursyid, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

“Usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis agar menjadi sebuah efek jera, sehingga kedepan, baik masyarakat maupun aparat Kepolisian dapat menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers dan tidak ada lagi pihak yang menghalangi kerja jurnalis di lapangan,” tukasnya. (Juanda) 

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button