Kabar

Anggota KONI Kota Serang Desak SK Pengurus Segera Turun

KOTA SERANG, biem.co – Pasca satu bulan setelah pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot), roda organisasi KONI Kota Serang masih lumpuh. Hal itu disebabkan belum adanya Surat Keputusan (SK) pengurus yang dikeluarkan oleh KONI Banten.

Padahal, tim formatur yang dipimpin Deni Arisandi (Ketua Terpilih), DN Hamzah (anggota), dan Edi Irianto (anggota) sudah mengajukan beberapa waktu yang lalu.

Dari kabar yang didapat, Ketua Umum KONI Banten, Rumiah Kartoredjo enggan menandatangani SK KONI Kota Serang karena alasan ada dua Pengurus Cabang (Pengcab) yang mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi olahraga, yakni Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

Pihaknya mempermasalahkan proses surat menyurat Musorkot yang dinilai dua Pengcab tersebut melanggar AD/ART KONI. Surat pemberitahuan Musorkot minimal harus 14 hari, sedangkan panitia membagikannya 13 hari.

Sampai sekarang, gugatan yang katanya sudah diajukan, belum ada tembusan yang didapat KONI Kota Serang maupun KONI Banten.

Secara aturan di BAORI sendiri, setelah gugatan didaftarkan, maksimal 14 hari sudah dilakukan proses mediasi dan sebagainya. Tapi sampai sekarang belum ada langkah apapun yang dilakukan.

Tidak ingin terombang-ambing dalam ketidakjelasan, puluhan Pengcab yang berada di bawah naungan KONI Kota Serang mendatangi KONI Banten, Jumat (23/8/2019) lalu untuk menanyakan kejelasan SK.

Pasalnya, yang dirugikan akibat belum turunnya SK adalah Pengcab. Mereka tidak bisa mendapatkan uang pembinaan karena KONI Kota Serang tak berani mencairkan dana akibat legalitas hukumnya yang belum jelas.

Ditambah lagi belasan staf ketiban apes, karena belum mendapatkan haknya selama dua bulan akibat permasalahan yang ada. Listrik KONI pun dalam waktu dekat akan dicabut Perusahan Listrik Negara (PLN) karena tak kunjung dibayar, setelah sebelumnya telepon dan internet sekretariat sudah diputus terlebih dahulu.

Rombongan KONI Kota Serang itu dipimpin oleh Ketua Umum Deni Arisandi dan diterima oleh Sutaryono Sekertaris Umum KONI Banten, Engkos Koswara Purwasasmita Ketua Bidang Hukum, dan Ajat Sudrajat Ketua Bidang Kerma.

Deni mengaku bingung dengan KONI Banten. “Ada apa ini, kenapa SK tak kunjung ditandatagani. Permasalahannya apa? Bukannya semuanya sudah sesuai aturan?” keluh Deni.

Bila soal BAORI, gugatannya saja sampai detik ini belum diterima dan kalaupun sudah ada, tidak bisa jadi pertimbangan KONI Banten untuk menunda SK.

“Ikuti mekanisme organisasi yang berlaku saja. Jangan melebar ke mana-mana. Gugatan ke BAORI saja tak jelas malah dijadikan acuan. Lagipula, bila SK diterbitkan, apakah melanggar peraturan organisasi? Tidak kan,” jelasnya.

Ketua Umum Pengcab Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), Juhaeni menyampaikan, akibat KONI Kota Serang belum dapat SK pengurus, cabor jadi kesulitan.

“Kami mau minta dana ikut kejuaraan jadi susah ini. Belum lagi melihat staf yang menggantungkan hidupnya dari honor KONI karena kepala rumah tangga. Sudah dzalim KONI Banten bila sampai seperti itu,” katanya.

Dirinya mengancam, bila dalam beberapa hari kedepan SK tak keluar, pihaknya akan menarik semua atlet catur Kota Serang yang ikut Pra PON. Begitupun dengan cabor lainnya yang atletnya turut membela Banten.

Menanggapinya, Ketua Bidang Hukum KONI Banten, Engkos Koswara Purwasasmita menjelaskan, draf SK untuk kepengurusan KONI Kota Serang sudah ada dan sudah diparaf oleh dirinya dan Sekum KONI Banten karena Musorkot KONI Kota Serang pada 13 Juli dianggap sah.

Tapi, ketika Ketua Umum Rumiah Kartoredjo dimintai tanda tangan, pihaknya mengajukan syarat yang harus disampaikan kepada KONI Kota Serang. Yakni meminta surat pernyataan tertulis dari calon lainnya di Musorkot, yaitu Barohi yang setuju mendukung kepengurusan Deni Arisandi.

“Soalnya nama Barohi ada di unsur Wakil Ketua IV. Kan yang menggugat ke BAORI pendukungnya Barohi. Atau nama Barohi dicoret dari susunan pengurus. Bila dipatuhi, SK akan keluar,” terangnya.

Masukan anggota KONI Kota Serang menjadi gambaran dan akan disampaikan langsung kepada Rumiah. Karena apa yang diminta memang di luar konteks organisasi yang ada, namun lebih kepada kebijakan Ketua Umum KONI Banten agar tak ada gesekan lagi di tubuh organisasi KONI Kota Serang.

“Dan akan saya upayakan, maksimal Rabu (28/8/2019) SK sudah diterbitkan. Bila tidak, saya akan mundur jadi jabatan di Ketua Bidang Hukum KONI Banten sebagai sikap saya membela KONI Kota Serang,” tegasnya. (rizal)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button