Kabar

Ketua MK: Menjaga Wilayah Teritorial Indonesia Kewajiban Bersama

biem.co – Menjaga seluruh wilayah teritorial Indonesia bukan hanya kewajiban pemerintah pusat, akan tetapi kewajiban segenap warga negara Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam kegiatan Seminar Konstitusi dengan tema ‘Strategi Membumikan Konstitusi di Perbatasan NKRI’ yang digelar di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, pada Rabu (4/12/2019) siang.

“Membumikan konstitusi di wilayah perbatasan sebagaimana tema seminar kita hari ini, tentu mencakup tiga unsur yaitu penduduk, wilayah, dan hubungan internasional, kesemuanya diatur di dalam konstitusi kita,” katanya.

Lebih lanjut, Anwar memaparkan, peristiwa lepasnya Sipadan dan Ligitan melalui Putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) pada tahun 2002, harus dijadikan pelajaran yang berharga bagi kita semua.

“Hal tersebut tidak boleh lagi terjadi di masa yang akan datang. Kita semua sebagai anak bangsa, memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga setiap jengkal kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Anwar.

Lebih lanjut pada kesempatan tersebut, Anwar menjelaskan mengenai kewenangan judicial review (pengujian undang-undang) yang melekat pada MK. Hal tersebut bertujuan agar setiap warga negara dapat melindungi hak konstitusionalnya, manakala terdapat suatu kebijakan berupa UU yang melanggar hak konstitusionalnya.

“Kewenangan yang melekat pada MK jika dicermati, pada hakikatnya merupakan upaya untuk menyeimbangkan dominasi kepentingan politik dalam sistem negara demokrasi dari adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negaranya,” ungkapnya.

Dalam kewenangan pengujian undang-undang/PUU (judicial review) di MK, lanjut Anwar, setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan PUU manakala ia merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu UU.

“Dapat dibayangkan, dengan adanya perubahan UUD 1945 buah dari reformasi, kedudukan seorang warga negara begitu sangat dilindungi dan dihargai. Suatu UU yang dibuat dan disusun oleh 560 orang anggota DPR (saat ini 575) bersama Presiden beserta jajarannya, dapat dibatalkan hanya oleh karena permohonan seorang warga negara kepada MK,” tuturnya.

“Oleh karena itu menjadi sangat penting bagi setiap warga negara, untuk memahami hak-hak konstitusionalnya. Karena manakala terjadi pelanggaran hak konstitusional yang menimpanya, maka ia mengetahui dan memahami langkah apa yang harus ditempuh, untuk melindungi hak konsitusionalnya yang terlanggar,” tandas Anwar. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button