Kabar

Wali Kota Serang Terbitkan Surat Edaran Penghentian Aktivitas Sekolah

KOTA SERANG, biem.co – Setelah Kabupaten/kota lain di Provinsi Banten meliburkan aktivitas pembelajaran sekolah tingkat SMP, SD, TK hingga PAUD. Wali Kota Serang Syafrudin juga mengikuti mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah baik sekolah negeri maupun swasta mulai esok (16/03/2020), melalui Surat Edaran dengan Nomor: 421/787-Dispenbudkot/2020. Minggu (15/3/2020) malam.

Langkah tersebut dilakukan setelah banyak pihak mempertanyakan apakah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mengindahkan Surat Edaran dari Kemendikbud No. 2 Dan No 3 tahun 2020 dan Kemenkes PK. 02.01/B.IV/839/2020, mengenai pencegahan virus corona.

“Saya sudah tanda tangani barusan (minggu malam-red). Ya, meliburkan proses belajar mengajar untuk SMP, SD hingga PAUD,” ujarnya.

Ada sembilan poin pada surat edaran yang ditujukan ke tiap Kepala Sekolah di Kota Serang.

Pertama, kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi pembelajaran di rumah mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.

“Sekolah diliburkan. Sebagai penggantinya saya meminta kepada Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan sekolah melaksanakan pembelajaran secara mandiri,” katanya.

Kedua, Kepala Sekolah menginformasikan hal ini kepada seluruh murid, orang tua murid dan pelayanan teknis lainnya di unit masing-masing melalui berbagai media informasi sekolah.

Ketiga, pada masa pembelajaran di rumah dihimbau kepada orang tua dan peserta didik untuk menghindari tempat-tempat keramaian.

Keempat, Kepala Sekolah, Tenaga Kependidikan, Tata Usaha dan Pegawai tetap masuk seperti biasa. Kelima, mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.

Keenam, mengingatkan warga satuan pendidikan untuk sementara menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, dan sebagainya.

Selanjutnya, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan di dalam kota ataupun di luar Kota Serang seperti, berkemah, renang, studi wisata, lomba-lomba dan kegiatan sejenis. Kemudian, membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

“Terakhir, pihak sekolah memperbanyak tempat untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau memberikan fasilitas hand sanitizer di beberapa tempat strategis.” (*/iy)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button