Kabar

Mahasiswa Ketuk Kejati Banten, Pertanyakan Dugaan ‘Ada Main’ di JPS Kota Serang

KOTA SERANG, biem.co – Sobat biem, menyoal permasalahan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Serang yang dianggap ‘ada main’ di dalamnya, ternyata masih belum menemukan titik penyelesaian. Menggali kembali isu yang mulai mereda rimbanya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Anggaran Corona (Jala Corona) mengetuk pintu gerbang kantor Kejati Banten dan Kejari Serang. Mereka menyampaikan aspirasi melalui orasi untuk menuntut Kejati Banten turun tangan mengusut dugaan ‘ada main’ pada JPS Kota Serang.

Nah, selain berorasi, aliansi yang terdiri dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen (GMKI), dan Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro), juga menuliskan beberapa tulisan satire di spanduk “Uwis wareg durung lur? 500 juta harga diri Kejari Serang”, dan menggelar bancakan di depan gerbang kejari, sebagai bentuk kekecewaan.

“Kami melihat Kejari Serang ini sengaja menutup mata atas adanya dugaan skandal JPS Kota Serang. Padahal sudah jelas Inspektorat menemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp1,9 miliar pada pengadaan itu. Aneh jika Kejari tidak mau turun tangan,” ujar Humas Jala Corona, Stevanus Andriano Lorenzo di sela aksi, Rabu (03/06/2020).

Stevanus juga menduga, kelebihan bayar yang terjadi tidak seperti yang ditemukan oleh inspektorat, malah kelebihan bayar yang terjadi mencapai dua kali lipat dari temuan inspektorat. Sehingga ia menggap ada permainan oleh oknum di Pemkot Serang yang ingin mengambil keuntungan dari anggaran penanganan Covid-19.

“Kami mengacu terhadap anggaran beras pada data refocussing anggaran Dinas Pertanian. Di situ anggaran beras untuk satu liternya Rp10.453. Tapi di Inspektorat harga pasarnya Rp12.800. Jadi kalau kami hitung kelebihan bayar untuk beras saja mencapai Rp3,8 miliar. Tindakan ini menurut kami masuk ke dalam tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelasnya.

Masih menurut Stevanus, dalam praktik pengadaan JPS juga ada pelanggaran aturan. Ia mengatakan bahwa Pemkot Serang melakukan pembayaran atas JPS tersebut dengan metode bayar lunas dimuka. Padahal, baik pada SE LKPP, Perka LKPP maupun Perpres nomor 16 tahun 2018 tidak ada metode pembayaran lunas dimuka.

“Dalam hal ini jelas pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor harus ditegakkan atas dugaan skandal JPS ini,” katanya.

Meski menurut laporan dari inspektorat pihak penyedia telah mengembalikan kepada kas daerah, Jala Corona menuntut, tetap harus ada penegakkan hukum apabila mengacu pada UU Tipikor pasal 4.

“Malah kami menduga bungkamnya Kejari Serang akibat adanya kucuran dana sebesar Rp500 juta untuk Kejari Serang, yang diberikan oleh Pemkot Serang untuk pendampingan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel pada Kejari Serang, Usman, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh Jala Corona tidak jelas dan tak berizin. Ia mengatakan, isu yang dibawa massa aksi belum pernah didengarnya dan menuding merupakan penggiringan opini dari pihak media.

“Tidak ada, saya dengar saja tidak isunya. Jadi tidak ada isu apa-apa, sementara tidak ada isu. Itu kan kemasan kalian (pemberitaan dugaan skandal JPS Kota Serang), oke belum bisa kami tanggapi,” katanya.

Ia pun tidak mau berkomentar terkait tudingan Kejari Serang yang menerima kucuran dana dari Pemkot Serang. “Belum, itu bukan kewenangan saya (menjawab pertanyaan terkait hal itu),” pungkasnya. (iy)

 

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button