Kabar

Enny Nurbaningsih: Pembentukan Legislasi Bukan Dilakukan Tiba-tiba

biem.coSobat biem, pembentukan legislasi bukan dilakukan secara tiba-tiba. Demikian dikatakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat memberikan kuliah umum virtual kepada mahasiswa program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Sabtu (28/11/2020).

Menurutnya, jika pembentukan legislasi khususnya pembentukan peraturan perundang-undangan jika tiba-tiba, maka tidak akan pernah mencapai tujuan dibentuknya sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, dalam setiap proses pembentukan undang-undang ditujukan bagaimana upaya pencapaian dari tujuan negara. Itu sudah pasti, selalu diarahkan ke situ. Hanya kemudian, kalau dalam praktiknya mengalami pergeseran, itu sudah soal lain, misalnya terkait tataran politik hukum. Hal itu soal bagaimana pergulatan politiknya terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kendati demikian, Enny menegaskan, yang seharusnya dipegang secara filosofis bahwa setiap pembentukan legislasi selalu dikaitkan dengan upaya mewujudkan tujuan bernegara. Karena itu, hal-hal semacam itu tidak bisa dijadikan sesuatu yang bersifat formalistis, namun menjadi sesuatu yang niscaya dilakukan, sebagaimana dituangkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

“Jadi harus kemudian diarahkan ke situ. Bagaimana prosesnya untuk mengarahkan hal tersebut, berkaitan dengan tahapan-tahapan dalam mewujudkannya. Dulu kita punya Garis-Garis Besar Haluan Negara. Kalau sekarang kita menggunakan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang di dalamnya terdapat sebuah kerangka bagaimana kita dapat mewujudkannya secara bertahap,” sambungnya.

Lebih lanjut, Enny menjelaskan, untuk membentuk sebuah undang-undang dalam sistem legislasi sebuah negara harus melihat bangunan hierarki perundang-undangan. Bangunan hierarki undang-undang tidak bersifat formalistis. Sebuah undang-undang ketika sudah tidak sejalan dengan bangunan hierarki perundang-undangan, maka bisa dirontokkan lewat sistem pengujian.

“Bisa melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Bisa juga melalui pengujian di Mahkamah Agung untuk peraturan di bawah undang-undang. Tidak formalistis, tetapi harus tercermin dari materi muatan dari peraturan perundang-undangan yang dibentuk itu sendiri,” tandasnya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button