Kabar

Pena Masyarakat Sebut Pemprov Banten Tunduk Terhadap Investor

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, aktivis lingkungan Pena Masyarakat, Mad Hadr Effendi atau yang akrab disapa Aeng menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tunduk terhadap para investor. Pasalnya banyak perbuatan investor yang merugikan masyarakat namun Pemprov terkesan tidak memperdulikannya.

Berbagai aktifitas para investor yang berakibat buruk baik terhadap lingkungan, iklim serta polusi di wilayah Provinsi Banten seharusnya bisa dicegah oleh Pemprov Banten.

“Faktanya kondisi ini tak menjadi penghalang bagi rencana pembangunan industri skala besar, perluasan penambangan pasir dan emas, pembangunan Geothermal, bahkan penambahan unit PLTU di wilayah Banten,” ujar Aeng Selasa (29/12/2020).

Padahal, masyarakat sudah jelas merasakan dampak buruk akibat aktifitas para investor yang merusak, salah satu kasusnya adalah terjadinya bencana banjir bandang yang melanda wilayah Kabupaten Lebak akibat aktifitas pertambangan.

“Banjir bandang dan longsor yang terjadi akhirnya merugikan masyarakat di sekitar Kawasan TNGHS, juga bagi masyarakat Lebak pada umumnya,” ucapnya.

Aeng menilai, Pemprov Banten terkesan tunduk terhadap mereka para investor, Pemprov Banten seolah tidak punya taring untuk menegakan aturan yang berlaku.

“Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Banten menunjukan kecenderungan untuk tunduk pada kekuatan investor. Di mana posisi tawar Pemerintah Provinsi Banten sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat untuk mengelola tanah Banten? Bagaimana dengan penolakan atas rencana pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10? Bagaimana dengan konflik agraria yang dihadapi oleh Masyarakat Pulau Sangiang? Bagaimana dengan rencana pembangunan PLTPB Padarincang? Bagaimana dengan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekologis di Kabupaten Serang dan Lebak?,” katanya.

Oleh karena itu, Aeng meminta agar Pemprov Banten serta Pemkab dan Pemkot di wilayah Banten untuk bersama sama menjaga lingkungan dan menolak setiap proyek yang hanya akan merusak lingkungan dan membawa dampak buruk bagi masyarakat Banten.

“Kami meminta Pemprov Banten agar segera mengupayakan pemulihan lingkungan hidup terutama di daerah atau kawasan yang sudah mengalami degradasi lingkungan hidup. Harus mendahulukan kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam proses pembangunan, dan menyusun kebijakan mengacu kepada undang-undang yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Agar segera menghentikan proyek pembangunan yang jelas-jelas mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat, seperti proyek pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10, penambangan pasir emas di wilayah pesisir Bayah, dan pembangunan Geothermal di Padarincang,” pungkasnya. (Ajat)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button