Kabar

Diduga Ambil Alih Lahan Warga Sumurlaban, Massa Minta PT BBR Ditutup

PANDEGLANG, biem.co — Puluhan masyarakat  yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumurlaban (AMS) Kecamatan Angsana menggeruduk Kantor Bupati Pandeglang untuk menyuarakan hak-hak mereka yang diduga diambil oleh perusahaan yang tidak berizin, yakni PT Bumi Banten Raya (BBR), yang telah melakukan penyerobotan lahan dan dianggap merugikan masyarakat.

Tidak hanya AMS, sejumlah organisasi kemahasiswaan pun ikut menyuarakan hak masyarakat Desa Sumurlaban, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten.

Diketahui, perusahaan yang berdiri sejak 2010 ini telah mengambil alih lahan warga secara sepihak sebanyak 30 hektar. Padahal menurut warga, mereka tidak pernah memperjualbelikannya kepada PT BBR tersebut.

Jahidi, salah seorang warga Kecamatan Angsana mengatakan, warga awalnya hanya diberikan kontrak untuk penyewaan lahan tersebut selama 7 tahun pada tahun 2010. Namun saat jangka waktu kontrak selesai, pihak PT BBR malah mengklaim lahan warga sudah menjadi milik perusahaan tersebut. Warga menilai ada oknum pejabat daerah yang terlibat dalam persoalan itu.

“Kami tidak pernah merasa menyewakan lahan kami selama 25 tahun, dan kami juga tidak merasa lahan kami dijualbelikan kepada pihak mana pun. Kami hanya menerima kontrak 7 tahun, tidak lebih dari itu,” kata Jahidi, saat ditemui di lokasi, Rabu (17/2/2021).

Ia meminta kepada pihak terkait agar PT BBR dibubarkan dari Kecamatan Angsana, hal itu dikarenakan masyarakat sudah jelas dirugikan oleh perusahaan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat sudah pernah dilaporkan oleh PT BBR kepada pihak kepolisian terkait pengembalian lahan

“Intinya, ini sudah mengambil lahan kami. Kita sudah pernah dilaporkan kepada kepolisian dan mereka juga pernah menyewa jawara kurang lebih 45 orang di lokasi, padahal lahan itu punya masyarakat. Itu lahan punya kami,” terangnya.

Di lokasi sama, Koordinator Lapangan Aksi, Agus Hidayat mengatakan, di tengah maraknya dugaan PT BBR merupakan perusahaan ilegal, perusahaan tersebut juga diduga berupaya melakukan penyerobotan lahan masyarakat Desa Sumurlaban.

“Masyarakat dulu itu hanya menyewakan selama 7 tahun dengan nilai Rp7 juta, dan masyarakat masih memegang sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah,” kata Agus.

Berdasarkan fakta yang ada, ia menilai bahwa diduga pihak perusahaan berupaya melakukan pemalsuan dokumen untuk melancarkan aksinya demi mengelabui masyarakat.

“Kami minta agar semua pihak terkait untuk menutup PT BBR, dan lindungi masyarakat dari ancaman pihak perusahaan PT BBR,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Udi Juhdi membenarkan perusahaan tersebut tidak berizin. Pihaknya telah melakukan upaya investigasi dan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Pandeglang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kita akan lakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait masalah yang terjadi di Kecamatan Angsana ini,” pungkasnya.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button