biem.co — Ketua Majelis Tinggi partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons atas adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurutnya, KLB tersebut ilegal karena syarat KLB tidak terpenuhi.
Dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat, syarat agar bisa diselenggarakanya KLB adalah adanya permintaan dari majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Sementara, dalam KLB yang digelar di Deli Serdang oleh kelompok yang memenangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tidak memenuhi satupun syarat KLB terssbut.
“Majelis tinggi partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (06/03/2021).
Syarat lain yaitu adanya permintaan dari 2/3 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat yang berjumlah 34 juga tidak terpenuhi.
“Dewan Pimpinan Daerah yang mengusulka KLB minimala 2/3 dari 34 Dewan Pimpinan Daerah, kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan berarti nol, jadi tidak memenuhi syarat yang kedua,” sambungnya.
Bahkan dari 514 DPC yang mengusulkan, hanya ada 34 DPC yang mengusulkan, dengan kata lain KLB tidak sah secara AD ART Partai Demokrat.
“Dewan Pimpinan Cabang yang mengusulka KLB minimal 1/2 dari 514 DPC, kenyataanya kenyataanya hanya 34 DPC yang mengusulkan, beraryi hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen, jadi tidak memenuhi syarat yang ke tiga,” imbuhnya.
Termasuk persetujuan dari Ketua Majelsi Tinggi Partai juga tidak terpenuhi dalam KLB tersebut karena SBY mengatakan dirinya tak memberikan izin.
“Usulan DPC dan DPD harus mendapatkan persetujuan ketua majelsi tinggi partai dan saya sebagai Ketua Majlis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB ini, jadi, syarat ke empat pun tidak dipenuhi,” terangnya.
Oleh karena itu, SBY menegaskan bahwa KLB yang digelar kemari tidak sah karena tak satupun memenuhi syara KLB.
“Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselelnggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal,” pungkasnya. (As)