biem.co — Sobat biem, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara pada Rabu (28/4/2021). Hal itu diumumkannya dalam keterangan pers virtual lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).
Adapun Jokowi menyebut tujuan pemberian THR adalah mendorong konsumsi masyarakat.
“Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” katanya.
Namun, Kementerian Keuangan menyebut ada beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mendapatkan THR, yaitu kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggung negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Ada dua kriteria yang membuat PNS tidak bisa menerima THR 2021 ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. Nota ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
For your information, THR PNS 2021 akan diberikan sebesar komponen untuk satu bulan pada bulan April tahun 2021. Adapun besaran THR PNS tahun ini berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (Eys)