Kabar

Kebijakan Pemerintah Terkait Pelaksanaan Takbiran dan Salat Idul Fitri

biem.coSobat biem, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang digelar secara virtual, Senin (3/5/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri.

Menurutnya, untuk mencegah penularan Covid-19, masyarakat tidak perlu melakukan takbiran keliling.

“Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual,” katanya.

Sementara salat Idul Fitri, lanjutnya, diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.

“Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H,” ungkap Menag.

Lebih lanjut, Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

“Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button