Kabar

Dianggap Menghalangi Tugas Jurnalistik, Lapas Kelas II Cilegon Dilaporkan ke Polisi

CILEGON, biem.co — Sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Kota Cilegon, melaporkan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cilegon dengan dugaan menghalangi tugas jurnalistik. Laporan itu sudah diserahkan ke Polres Cilegon, Senin (3/5/2021).

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari adanya dugaan pelarangan terhadap para wartawan yang berencana meliput kegiatan Festival Ramadan yang digelar oleh Lapas Kelas II Cilegon, pada Jum’at (30/4/2021).

Usai menerima laporan dari sejumlah wartawan, anggota Reserse Polres Cilegon, Brigadir Aryo BW mengatakan, akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Besok kami akan laporkan ke pimpinan dan melakukan gelar perkara. Nanti pihak pelapor akan kami hubungi untuk menindaklanjuti laporan,” ujarnya.

Sementara Suhaemi, selaku pelapor mengungkapkan, akan menempuh proses hukum atas tindakan pelarangan liputan yang dialaminya.

“Bertepatan dengan hari kebebasan pers dunia, kami mendatangi Mapolres Cilegon untuk melakukan proses hukum atas pelarangan liputan yang kami alami dan kami memberikan tembusan ini kepada Polda Banten agar menjadi perhatian serius dan Kakanwil Kemenkumham Banten, supaya juga mengevaluasi seluruh pejabat Lapas Kelas 2A Cilegon atas kejadian ini,” tuturnya.

Selain itu, Emi yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon menyampaikan, jika wartawan dilarang karena dasar protokol kesehatan, maka seharusnya berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali.

“Yah kalau alasannya protokol kesehatan, kenapa yang lain bisa masuk. Lagi pula kita juga kan sudah mengikuti protap covid, seperti cek suhu, mencuci tangan, dan memakai masker. Ini ada yang janggal,” katanya.

Sedangkan salah satu wartawan senior, Daeng Yusvin Karuyan mengatakan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ucapnya.

Lebih lanjut Daeng Yus juga menjelaskan, Undang-undang tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, lanjutnya, dengan adanya dugaan kasus pelarangan wartawan dalam melakukan peliputan, merupakan masalah serius.

Terakhir dirinya berpesan kepada semua pihak, untuk berhati-hati dalam menghadapi wartawan, seraya berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua.

Sebelumnya, sejumlah wartawan di Cilegon, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat akan meliput kegiatan Festival Ramadan di Masjid Al Muhajirin komplek Lapas Kelas IIA Cilegon, Jumat (30/4/2021).

Saat hendak memasuki area kegiatan, petugas lapas seakan menghalangi wartawan dengan dalih protokol kesehatan.

Padahal kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan masuk dalam agenda protokol Setda Kota Cilegon.

Kendati wartawan sudah menerapkan protokol kesehatan seperti cek suhu tubuh, mencuci tangan, menggunakan masker, dan sarung tangan, mereka tetap dilarang masuk ke lokasi, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas.

Jaja Subagja, salah seorang petugas lapas bagian pendidikan dan kerohanian mengaku aturan tersebut diterapkan karena khawatir terjadi penuluran. Aturan tersebut diklaim merupakan perintah kepala lapas.

“Kalian tidak kasihan sama seribu lima ratus yang di dalam (napi). Kita kan nggak tahu siapa yang terpapar. Kami tidak mau berdebat, kalau mau debat silahkan dengan pimpinan kami,” kata Jaja bernada tinggi dan terkesan membentak wartawan. (rab)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button