KOTA SERANG, biem.co — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tengah memproses pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. Pencairan tersebut sesuai dengan pengajuan yang diusulkan RSUD Provinsi Banten.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, dr Ati Pramudji Hastuti mengaku sedang mempersiapkan pembayaran insentif para nakes sesuai dengan arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Ia mengatakan, pembayaran insentif para nakes memerlukan proses karena ada verifikasi dan validasi. Untuk mempercepat proses pembayaran, pihaknya bahkan melakukan proses itu secara paralel bersama pihak RSUD Provinsi Banten dan Labkesda Banten.
“Saat ini, proses itu sudah selesai dan tinggal menunggu waktu untuk segera dicairkan,” kata Ati, Jumat (9/7/2021).
Ati menjelaskan, pembayaran insentif para nakes perlu ketelitian agar sesuai dengan ketentuan, karena tidak semua nakes akan mendapatkan insentif yang sama.
“Pemberian insentif itu disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan yakni Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19,” ujarnya.
Ia mencontohkan, untuk dokter spesialis tidak serta merta mendapatkan Rp15 juta per bulan, karena harus disesuaikan dengan tingkat kehadiran di ruang penanganan Covid-19 dan rasio penanganan Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Suherman mengungkapkan, pemberian insentif nakes tidak bisa sembarangan.
“Ada rumusan perhitungan besaran insentif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI,” tuturnya.
Pertama, katanya, jumlah insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi waktu kerja efektif pada fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, dikalikan indeks insentif tertinggi.
Kedua, perhitungan hari bertugas tenaga kesehatan dan tenaga lain yang menangani pasien Covid-19 adalah jumlah waktu bertugas dalam satu bulan.
Ketiga, pembagi 14 hari merupakan waktu kerja efektif minimal dalam satu bulan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, untuk mendapatkan insentif tertinggi sesuai dengan jenis tenaga kesehatan.
“Saat ini, pembayaran insentif untuk nakes RSUD yang akan dibayarkan sebanyak empat bulan, yakni Januari sampai April. Sedangkan untuk insentif nakes Labkesda selama lima bulan, yakni Januari sampai Mei,” terang Suherman.
“Total besaran insentif per bulannya berbeda karena disesuaikan dengan beberapa indikator yang menjadi persyaratan pemberian insentif tersebut. Sedangkan pembayaran insentif untuk bulan selanjutnya akan diproses,” pungkasnya.
Sementara itu, insentif nakes di Labkesda untuk November dan Desember 2020 sudah cair. Sedangkan insentif nakes RSUD untuk Oktober, November, dan Desember 2020 masih dalam proses. (Adv-Diskominfo SP)