KOTA SERANG, biem.co — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Serang, Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub hilang pada saat hendak melakukan aksi unjuk rasa pada momentum kunjungan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Banten.
Ketua HMI MPO Komisariat Untirta, Irkham Magfuri Jamas menceritakan, semula dirinya beserta rekan-rekan HMI MPO Cabang Serang lainnya akan menggelar demo untuk menyambut Jokowi, tetapi tidak disangka-sangka Ketua Umumnya hilang tanpa jejak dan tanpa kabar.
Pada Senin (20/9) malam, saat pematangan aksi bentang poster, dirinya menyadari bahwa Dibaj telah hilang. “Tiba-tiba ketua kami hilang tanpa kabar, komunikasi kami yang terakhir sekitar pukul 01:00 WIB malam,” ujarnya, Selasa (21/09/2021)
Informasi yang sampai kepadanya, Diebaj tengah bertemu dengan seseorang di bilangan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang. Namun, hingga saat ini ia bersama anggota HMI MPO Cabang Serang lainnya masih mencari keberadaan Ketua Cabang, yang saat itu sedang bersama dengan Ketua Komisariat Unbaja.
“Sampai saat ini kami masih mencari keberadaannya, kami akan fokus mencari terlebih dahulu. Sampai pukul 06:00 WIB masih belum mendapatkan kabar, rencananya kami akan ke Polres Serang Kota untuk melihat apakah ada di sana,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan aksi bentang poster yang berisikan ayat suci Alqur’an dan hadits. Poster tersebut ingin diperlihatkan kepada orang nomor satu di Indonesia untuk mendoakan agar menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana.
“Kami tidak membatalkan aksi, tapi ketika hendak aksi, Ketua kami hilang dan kami akan terus mencari keberadaannya di mana,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris HMI MPO Komisariat Untirta Ciwaru, Ega Mahendra mengungkapkan bahwa Ketua Cabang dan ketua Komisariat Unbaja ditemukan berada di Mapolres Serang Kota, tepatnya di gedung Reskrim pukul 08:00 WIB. Namun, keduanya ditahan oleh KBO Reskrim dan tidak diperbolehkan untuk pulang bersama pengurus yang datang menjemput.
“Alhamdulillah sudah bertemu di sini (Reskrim Polres Serang Kota), tapi keduanya tidak boleh ikut kami pulang. Alasannya sedang dilakukan pemeriksaan, padahal keduanya tidak melakukan kejahatan apapun,” ucapnya.
Ia menyebut tindakan penahanan Diebaj dan Walinegara oleh pihak kepolisian tersebut keliru. Karena dari kepolisian tidak ditunjukkan surat perintah (SP) penahanan dan langsung dilakukan pemeriksaan dengan dinyatakan dalam lembar berita acara pemeriksaan (BAP).
“Seharusnya tidak boleh ada penahanan, atas dasar apa ditahan, seperti penjahat saja. Padahal kami hanya ingin mendoakan pemimpin Indonesia saja,” katanya.
Dengan upaya dari para pengurus dan beberapa pihak, keduanya dipulangkan tepat pukul 13:00 WIB. Ega berharap ke depan peristiwa penangkapan dan penahanan tidak terulang kembali.
“Dari peristiwa ini kami menegaskan, aparat kepolisian tidak boleh melakukan penangkapan dan penahanan semena-mena. Karena Apabila berbicara hukum, hal ini sudah masuk ke pidana penculikan,” tandasnya. (As)