Kabar

Boleh Gunakan Rapid Test, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru

biem.coSobat biem, pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai dari 21 September sampai 4 Oktober 2021 mendatang.

Hal itu tentunya juga berdampak pada aturan atau syarat dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Adapun dalam dua pekan ke depan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan itu berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3 maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Berikut syarat naik pesawat terbang Jawa-Bali terbaru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan diperbaharui per 21 September 2021:

  1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama;
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama;
  5. Untuk kedatangan penerbangan internasional kini juga sudah diatur bahwa pintu masuk pesawat udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
  • Adapun, sejumlah syarat naik pesawat terbang untuk pelaku perjalanan internasional atau luar negeri yang masuk ke Indonesia yakni harus sudah divaksin sebanyak dua dosis.
  • Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diwajibkan sudah menerima vaksin dosis lengkap (dua dosis) untuk masuk ke Indonesia.
  • Sementara untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button