Kabar

Pungut Narkoba di Jalan, Warga Cilegon Terancam Penjara

CILEGON, biem.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai perantara Narkotika jenis sabu, Rabu (27/10/2021), sekira pukul 00.30 WIB.

Terduga diamankan dipinggir Jalan Raya Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Kepada awak biem.co, ia pun membeberkan proses penangkapan tersebut.

“Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon, dipimpin IPDA Nasdian, melakukan penyelidikan ditempat yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi pengambilan atau memungut natkotika jenis sabu, di daerah Temu Putih Cilegon. Saat itu, dicurigai seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tengah mengambil atau memungut narkotika jenis sabu di tempat tersebut. Kemudian dilakukan pembuntutan,” ungkapnya, Sabtu (30/10/2021).

Saat digeledah, lanjut Shilton, pria berinisial H (37), yang diketahui merupakan warga Kelurahan Bendungan, Kota Cilegon, menjatuhkan sesuatu yang ternyata adalah 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus lakban hitam dan double tape hijau yang diketahui didapatkan dari seseorang dengan inisial S (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp500 ribu.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu, brutto 0,35 Gram,1 (satu) buah lakban hitam,1 (satu) buah double tape hijau, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo,” jelasnya.

Shilton menambahkan, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan seumur hidup. (rab)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button