Kabar

TKSK Cigeulis Rangkap Jabatan Jadi Sekdes, Aktivis: Ini Akan Berdampak Buruk

PANDEGLANG, biem.co — Sekretaris desa (sekdes) yang rangkap jabatan menjadi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Cigeulis menjadi sorotan salah satu aktivis Cigeulis, Agung Lodaya. 

Ia menilai bahwa itu sudah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014, karena akan mengganggu tugas dan tanggung jawabnya di desa.

“Jelas dalam Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 yang melarang perangkat desa merangkap dengan jabatan lain karena akan mengganggu tugas dan tanggung jawabnya dalam memajukan desa. Oleh karenanya saya berharap agar DPMPD Kabupaten Pandeglang harus mengambil tindakan tegas,” kata Agung, Senin (8/11/2021).

Ia memaparkan, meski dalam aturan Permensos Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK tidak dijelaskan larangan TKSK rangkap jabatan, tetapi menurutnya tugas itu lumayan berat karena harus berada di tengah-tengah masyarakat sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah. 

“Dalam Permensos Nomor 28 Tahun 2018 tidak dijelaskan larangan TKSK rangkap jabatan, tapi akan mengganggu kelancaran dan kemerataan program kesejahteraan sosial di Kecamatan Cigeulis, karena kami menduga akan ada ketidakprofesionalan yang hanya menguntungkan desanya saja,” ujarnya.

Agung juga menduga hal tersebut menjadi salah satu sumber masalah penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Cigeulis yang banyak masalah, bahkan beberapa e-warung di Cigeulis lambat menyalurkan program sembako saja, TKSK diam saja.

“Dampaknya lumayan besar, carut marut pembagian BPNT di Cigeulis salah satunya yang sering lambat, tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan Pemkab. Hal ini harus jadi pertimbangan bagi Dinsos kalau mau mempertahankan TKSK tersebut,” pungkasnya. (at/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button