Kabar

DLHK Provinsi Banten Pertanyakan Fungsi DLHK Kabupaten/Kota

BANTEN, biem.co — Penambangan di sektor hutan setelah izin operasinya selesai maka harus melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali. Akan tetapi masih banyak penambang yang tidak mengedepankan dampak lingkungan pasca selesai izin tambang tersebut.

Hal itu menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten. Akan tetapi DLHK Banten tidak bisa memberikan sanksi kepada para penambangan. Lantaran perizinan usaha dikeluarkan oleh pihak Kabupaten/Kota.

“Nah itu tergantung didalam dokumennya masing-masing kabupaten kota. Dalam dokumen itu ada rincian persetujuan lingkungannya, izin tambangnya  yang mengeluarkan kabupaten/kota,” kata Kadis DLHK Banten Wawan Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).

Atas hal itu Wawan mempertanyakan fungsi dari Kabupaten/Kota yang telah memberikan izin tambang. “Bagaimana ini fungsi dari Kabupaten/Kotanya? Seharusnya kalau di kita (Provinsi) ada sanksinya,” terangnya.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota contoh misalnya yang bekas galian, bekas lubang kaya kolam itu justru membingungkan Kabupaten/Kota sendiri.

“Izin perusahaan tidak sesuai yaudah ditutup operasinya, kalau di tingkat provinsi sanksi administrasinya sanksi paling berat yah dicabut izin operasinya,” tuturnya.

Misalnya, masih kata Wawan, di dalam satu kawasan ada kerjasama dengan perusahaan tambang emas, meski yang mengeluarkan izin operasinya dari Kementerian.

“Fungsi kita dari dinas DLHK Provinsi ada nanti pengawasan. kalau misalkan habis kontrak, seribu hektar dia harus merehabilitasi menjadi tiga ribu hektar biasanya satu berbanding tiga, atau satu berbanding dua,” tandasnya. (Ar)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button