Kabar

Tolak Permintaan Formulir, Diduga DKP Banten Langgar Pidana KIP

SERANG, biem.coKetua Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten Ucu Nur Arief Jauhar menduga Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten telah melanggar pidana UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Informasi Publik itu hak setiap warga negara, tidak mengenal usia, gelar dan pekerjaan. Selama warga negara memiliki KTP, maka dia punya hak untuk menggunakan layanan Informasi Publik. Jika ditolak, itu sudah pidana,” kata Ucu.

Ucu bercerita, 2 warga Kota Serang, Mikhael Jauhar (17) dan Haris (17) mendatangi Meja Informasi DKP Banten untuk meminta dokumen DPA 2021-2023. DPA ini akan digunakan sebagai bahan tulisan.

“Kedua anak itu sedang ikut Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan Bolone Mase Banten. Salah satu cara mengumpulkan informasi itu, ya melalui layanan Informasi Publik,” terang Ucu.

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang (UU) KIP menyebutkan, “Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis”.

“Kedua anak itu datang ke DKP. Artinya mengajukan Permohonan Informasi secara tidak tertulis. Mekanisme Layanan Informasi Publik mewajibkan diberikan formulir Permohonan Informasi Publik. Ini tidak diberi. Malah diminta surat pertanggung-jawaban. Jelas ini penolakan. Jelas ini sikap dengan sengaja tidak mau memberi Informasi Publik. Ini saya duga pelanggaran pidana,” ungkap Ucu.

Pasal 52 UU KIP menyebutkan, “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

“Seharusnya, DKP memberikan form Permohonan Informasi Publik. Bukan malah minta surat pertanggung-jawaban. Ini jelas syarat yang dibuat-buat. Kami akan dampingi kedua anak itu untuk melapor ke kepolisian dan Komisi Informasi,” kata Ucu (Red).

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button