KabarTerkini

Revolusi Hak Rakyat di Era Tewasnya Demokrasi

biem.co — Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (The Founding Fathers), melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945), telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).

Namun, bagaimana jika pemerintah atau para wakil rakyat yang bertugas sepenuhnya menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, tidak menyukai kritik masyarakatnya?

Belum lama ini, kita telah mendengar persoalan akan disahkannya Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Kali ini, hal mengejutkan terdengar lagi, Senin lalu, dalam hasil sidang paripurna DPR, bahwa revisi UU MD3 akhirnya disahkan. Mayoritas fraksi sepakat dengan sejumlah usulan revisi UU MD3, mulai dari penambahan kursi pimpinan hingga pasal pengkritik DPR bisa dipidana.

Para pengamat menilai, pasal tersebut menjadi tameng DPR dari kritik dan jeratan kasus, yang bisa menimbulkan antikritik dan kebal hukum untuk para dewan.

berikut isi Pasal 122 huruf (k) UU MD3, Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang peseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,”

Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo, menjelaskan definisi pengkritik yang dimaksud adalah, jika anggota mendapat perlakuan buruk dari publik. Perlakuan buruk yang dimaksud misalnya ketika ada anggota DPR tersangkut kasus korupsi, lalu ia mendapat banyak kritik dan kecaman padahal belum ada putusan hukum yang tetap. Pasal ini bertujuan untuk mencegah munculnya opini publik yang menyudutkan sang anggota DPR.

“Jadi, kalau ada satu anggota dewan yang terjerat kasus korupsi misalnya. Lalu dia mendapatkan perlakuan buruk dari publik. Maka bukan hanya dia yang dilindungi tapi lembaga DPR ini,” ujar Firman yang dilansir dari kumparan.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik salah satu pasal dalam UU MD3 baru tersebut, yang mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh aparat penegak hukum.  Ketentuan itu mengatur pemanggilan anggota DPR oleh aparat hukum harus melalui persetujuan Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, menilai ketentuan dalam pasal 245 tersebut tidak sesuai konstitusi, karena melanggar prinsip kesetaraan semua pihak di hadapan hukum (equality before the law).

“Ini salah satu cara mereka (DPR) untuk mencoba berada di atas konstitusi dan sekaligus berusaha melindungi diri mereka dari aparat penegak hukum,” ujar Laode yang dilansir dari tirto.id.

Laode juga menegaskan, KPK tidak akan terhambat dengan ketentuan itu. Komisi Antirasuah akan tetap memakai mekanisme pemanggilan anggota DPR sesuai diatur dalam UU KPK.  Menurut Laode, UU KPK bersifat lex specialis sehingga lembaganya tak perlu mematuhi ketentuan di UU MD3 tersebut. “KPK tetap saja akan berpatokan pada UU KPK,” kata Laode.

Meskipun tidak akan mempengaruhi kinerja lembaganya, Laode menilai ketentuan dalam UU MD3 itu bisa menyulitkan aparat penegak hukum lainnya karena mereka harus melewati banyak tahapan untuk memeriksa atau memanggil seorang anggota DPR.

Laode juga menyarankan pasal dalam UU MD3 itu perlu diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, KPK tidak akan ikut menggugat undang-undang tersebut. “Saya yakin Masyarakat akan melakukan judicial review ke MK soal pasal tersebut,” kata Laode.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai DPR telah membawa Indonesia ke era kegelapan demokrasi.

“Ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan antikritik,” ucap Dahnil.

Apakah dengan revisi undang-undang tersebut menjadi bukti tewasnya demokrasi Indonesia, khususnya di masa reformasi ini? Apakah dengan itu, menjadi bukti bahwa dewan perwakilan rakyat menjadi antikritik? Apakah mulut rakyat kini kembali dibungkam?

Dalam bukunya, Di Bawah Bendera Revolusi, Ir. Soekarno pernah menulis, “rakyat yang tidak merdeka adalah rakyat yang sesungguh-sungguhnya tidak-merdeka. Segala gerak-bangkitnya adalah tidak-merdeka. Segala kemauannya, segala pikirannya, ia segala rohnya dan nyawanya adalah tidak-merdeka. Mau ini tidak leluasa, mau itu tidak leluasa. Mau ini ada ranjau, mau itu ada jurang. Mau mengeluarkan kritik, ada artikel 154 sampai 157 dari buku hukum siksa; mau menganjurkan kemerdekaan, ada artikel 153 bis dan ter; mau menggerakkan kaum buruh, terancam artikel 161 bis; mau mengadakan aksi radikal, gampang dicap “berbahaya bagi keamanan umum”; mau memajukan perniagaan ada rintangan bea, mau memajukan sosial ada macam-macam “syaratnya”.

Jika dalam buku tersebut menggambarkan tahun 1960’an, mungkin tahun 2018 akan berevolusi pula, jika mau mengkritisi Presiden ada pasal 263, jika mau mengkritisi DPR ada pasal 122 UU MD3. Selamat berevolusi. [uti]

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button