InspirasiOpini

Arif Budiman: Demokrasi Calon Tunggal

Oleh: Arif Budiman

biem.co — Pada tanggal 12 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan. Peserta Pilkada 2018 di beberapa daerah hanya diikuti satu pasangan calon. Jika pada masa perpanjangan pendaftaran calon yakni 19-21 Februari 2018 tidak ada lagi bakal kandidat yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada maka masyarakat pemilih di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Deliserdang, Kota Prabumulih, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Tapin, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Jayawijaya hanya akan diminta untuk memilih antara setuju atau tidak setuju dengan calon tunggal yang ditetapkan.

Bagi calon tunggal yang telah ditetapkan oleh KPU, ketiadaan kompetitor merupakan kabar baik. Belum ada sejarahnya calon tunggal dalam Pilkada di Indonesia tidak berhasil menduduki tahta. Menjadi calon tunggal itu sendiri sudah merupakan keberhasilan. Tak peduli betapa ‘sumir’ konteks proses historisnya. Toh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang dibacakan pada 29 September 2015 sudah memutuskan bahwa calon tunggal yang dipilih melalui plebisit atau referendum itu konstitusional.

Terlepas dari konstitusionalitasnya, harus jujur diakui bahwa fenomena calon tunggal ini menunjukkan adanya kelemahan pada sendi-sendi politik elektoral di tingkat lokal. Kelemahan partai politik dalam menjalankan fungsi rekrutmen dan kaderisasi, ditambah watak pragmatis yang melekat pada gerak dan sikapnya telah berkontribusi pada minimnya prestasi partai politik dalam menghasilkan figur-figur yang populer dan disukai masyarakat pemilih. Realitasnya, penyikapan partai lebih banyak didominasi oleh motif jangka pendek daripada jangka panjang. Lebih tertarik untuk hal-hal yang bersifat taktis dibanding strategis. Lebih suka merekrut pemain naturalisasi ketimbang mendidik pemain andal dari akademinya sendiri.

Selain itu, karakter masyarakat pemilih yang tak kalah taktis pola pikirnya juga menjadi intimidasi tersendiri bagi siapa saja yang berhasrat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Termasuk para profesional sekalipun. Selama tidak tersedia cukup logistik untuk menjawab tuntutan taktis pemilih maka tidak akan ada warga negara yang cukup nyali untuk bertarung dalam Pilkada. Apalagi jika harus melawan petahana. Jadilah tersisa calon tunggal saja.

Kondisi ini menjadi ironi. Pada saat demokrasi menarik hati begitu banyak manusia politik di dunia karena menjanjikan kebebasan, kompetisi, dan keterbukaan, Pilkada di Indonesia justru merayakan calon tunggal.

Calon tunggal mengurangi makna kompetisi. Koalisi seluruh partai untuk calon tunggal di suatu daerah sama saja memadamkan oposisi. Padahal, selemah apapun kekuatannya, kepada oposisi lah diletakkan harapan untuk setidaknya menjaga mekanisme check and balances berjalan sebagaimana lazimnya demokrasi.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, tidakkah tepat jika kita menyimpulkan bahwa demokrasi telah diperkosa oleh darah dagingnya sendiri? Partai politik dan seluruh institusi demokrasi yang tak berani berkompetisi dan mengambil posisi sebagai oposisi secara perlahan akan menarik bangsa ini ke dalam ruang gelap pseudo-demokrasi. Seolah demokrasi, padahal tak lebih dari tirani.


Arif Budiman, Pemerhati Politik yang tinggal di Tangerang Selatan.


Rubrik ini diasuh oleh Fikri Habibi

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button