KabarTerkini

Tarif Bus Labuan-Jakarta Sering Tak Stabil, Pemerintah Diminta Segera Temui PO

PANDEGLANG, biem.co — Dalam mengantisipasi kenaikan tarif bus jurusan Labuan- Jakarta, baik Pemprov Banten dan Pemda Kabupaten Pandeglang, harus secepatnya melakukan rapat koordinasi dengan pihak Perusahaan Otobus (PO).

Hal itu disampaikan Sekertaris Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Deni Iskandar, Jumat (08/06) saat dihubungi Jurnalis biem.co, lewat pesan singkat.

“Baik Pemprov maupun Pemda Kabupaten Pandeglang, seharusnya segera melakukan rapat koordinasi, dengan pihak perusahaan otobus atau P.O, untuk merumuskan tarif bus menjelang hari lebaran dan pasca lebaran, agar stabil,” kata Deni Iskandar.

Deni menjelaskan, setiap menjelang lebaran maupun pasca lebaran, tarif bus jurusan Labuan – Jakarta, selalu tidak stabil, dan mengalami kenaikan yang sangat tinggi.

“Itu setiap lebaran, tarif bus Labuan – Jakarta, selalu mengalami kenaikan, dan itu sangat tidak sesuai dengan aturan pemerintah, baik pemda maupun pemprov,” jelas Deni dalam pesan pesan singkat, kepada Jurnalis.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, tarif bus Labuan – Jakarta setiap menjelang lebaran, selalu mengalami kenaikan, yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Besaran tarif angkutan lebaran bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ini, pada tahun 2015, sebesar 55.000,- kenaikan ini ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, pada tahun 2017, besaran tarif angkutan bus jurusan Labuan – Jakarta, meningkat sebesar 80.000 Rupiah.

Deni menjelaskan, meskipun pemerintah sudah menetapkan tarif bus tersebut. Namun dalam prakteknya, sambung Deni, ketetapan dan kebijakan tersebut tidak dijalankan dengan baik.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu, dalam prakteknya, memang tidak dijalankan oleh kondektur-kondektur bus, nah seharusnya Dishub ini juga melakukan controling dengan baik, agar kebijakan itu berjalan maksimal,” tegas Deni Iskandar.

“Saya sempat ngobrol juga kan dengan para supir dan kondektur, memang para oknum Dishub ini, sering diberikan uang paniis oleh para supir dan kondektur bus itu, coba aja dicek itu satu-satu oknumnya,” kata Deni.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan tahun 2016, tentang batas kenaikan tarif angkutan umum, Pemprov Banten, pada tahun 2018 telah menetapkan, kenaikan tarif hanya 30 persen.  (Awd)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button