KabarTerkini

ALIPP Diskusi Soal Carut-marut Proses Tender Proyek APBD di Banten

KOTA SERANG, biem.co — Persoalan proyek APBD sangatlah seksi untuk dibicarakan, seperti yang dilakukan oleh Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) bersama Ade Irawan wakil dari ICW, Ade Muklas Syarif selaku Ketua AJKI Banten serta pengusaha lokal yang berdiskusi tentang sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bertajuk Carut-Marut Proses Tender Proyek APBD Banten, Sabtu (04/08) di salah satu hotel Kota Serang.

Direktur ALIPP, Uday Suhada mengatakan, proses tender di Banten memang sudah mengaplikasikan LPSE sesuai Kepres, namun secara praktik di lapangan sangat berbeda.

”LPSE-nya sudah benar, tetapi praktiknya dibuat sulit. Ketidakmaksimalan ini dianggap membebani pengusaha, terutama pengusaha kecil dan menengah di Banten. Selain itu, masih menyisakan praktik pungli percaloan di semua OPD dan Pokja ULP,” papar Uday.

Ketidakmaksimalan dan praktik-praktik curang itu, imbuhnya, sudah diketahui Gubernur Banten, Wahidin Halim dengan sebutan “pihak ketiga”.

Lebih lanjut Uday memaparkan, proyek pekerjaan dari APBD yang sedang dikerjakan rata-rata sudah milik perusahaan tertentu, di mana mereka memiliki kedekatan dengan pihak yang berkuasa.

“Para pengusaha yang bisa mendapat tender hanya mereka yang memiliki hubungan khusus dengan pihak penguasa (oknum). Kondisi ini, bukan rahasia umum lagi bagi pengusaha kontraktor kelas kecil,” jelasnya.

Ditambahkan Uday, sebetulnya praktik salah pun sudah dilakukan pada masa rezim Atut, di mana pengusaha yang dipastikan mendapatkan pekerjaan atau proyek harus menyetor dikisaran 25 persen hingga 30 persen.

“Nah, di rezim sekarang pengusaha masih tetap harus mengeluarkan biaya di kisaran 1,5 persen dari nilai proyek yang ditenderkan, namun tidak ada jaminan akan mendapatkan tender,” tandasnya.

Lebih parah lagi, sambungnya, jika mendapatkan tender, pihak perusahaan tetap harus mengeluarkan uang sekitar 25 persen juga. “Jelas ini sangat merugikan pengusaha,” tegas Uday.

Ditambahkannya, praktik korupsi ini sebenarnya sudah tercium dari mulai proses pembukaan tender pekerjaan, yakni saat pengusaha tidak dapat menyiapkan dokumen, maka di Pokja ULP akan difasilitasi dengan imbalan kisaran Rp5 juta. Tidak hanya itu, setiap pengusaha diwajibkan memiliki rekening koran dengan batas minimal 10 persen dari jumlah nilai kontrak proyek, di mana secara faktual sangat sedikit pengusaha yang memiliki modal sebesar itu.

“Aroma korupsi semakin jelas dengan adanya praktik kredit fiktif yang dibantu oleh bank dengan kesepakatan tertentu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Uday, jalan panjang yang harus dilalui pengusaha ialah membayar biro jasa untuk kelengkapan sertifikat tenaga ahli, uang makan pejabat atas komitmen, dan di lapangan berhadapan dengan pemalak recehan.

”Bayangkan dari 100 persen uang rakyat yang dititipkan untuk pembangunan itu di pangkas oleh oknum-oknum, dengan rata-rata sisa yang menempel di proyek hanya 45 persen. Jadinya, tidak heran jika kualitas pembangunan sangat jelek,” paparnya.

Uday menegaskan, di manakah peran pemerintah selama ini, apa hanya mendiamkan boroknya praktik korupsi tersebut atau jangan-jangan terlibat juga?

“Diamnya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berarti meng-amini praktik salah itu,” pungkas Uday. (IY)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button