KabarTerkini

Layangkan Sengketa Pemilu, Tiga Parpol Diminta Lengkapi Berkas

KOTA SERANG, biem.co – Tiga partai politik, yakni Partai PKPI, Partai Berkarya, dan PBB menggugat Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Banten dengan melayangkan permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi Banten.

Sengketa tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas status tidak memenuhi syarat (TMS) yang diberikan KPU Provinsi Banten kepada bacaleg dari masing-masing parpol.

Diketahui sebelumnya, KPU Provinsi Banten memberikan status TMS pada 55 bacaleg DPRD Banten, di mana ke-55 bacaleg ini berasal dari Partai Golkar, PPP, Berkaraya, PBB, PKPI, Nasdem, PAN, Demokrat, dan Hanura.

Hal ini disebabkan ada bacaleg yang sampai berakhir masa perbaikan berkas dokumennya tak juga lengkap dan ada pula bacaleg yang telah melengkapi berkas namun tidak sesuai ketentuan.

Nuryati Solapari selaku Anggota Bawaslu Provinsi Banten menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 18 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2017 tentang cara penyelesaan sengketa proses pemilihan umum, pengajuan sengketa dapat dilayangkan parpol yang keberatan atas berita acara atau SK KPU.

“Untuk ketentuan bahwa selambat-lambatnya tiga hari setelah berita acara atau SK tersebut dikeluarkan. Karena hari kerja, berarti mulai Senin hingga Rabu,” ujarnya.

Dikatakan Nuryati, setiap parpol yang mengajukan sengketa diharuskan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Maka setelah itu, baru Bawaslu akan membuat jadwal penyelesaan sengketa, denga terlebih dahulu menempuh jalur mediasi.

“Selain itu, permohonan sengketa dapat dilayangkan oleh parpol atas nama ketua atau kuasa hukumnya,” imbuh Nuryati.

Nuryati mengakhiri, bahwa mediasi hanya berlaku dua hari. Ketika tidak ada kesepakatan, maka baru ke ajudikasi.

“Sampai proses mengeluarkan keputusan Bawaslu diberikan waktu 12 hari. Jadi selama 12 hari tersebut harus dikeluarkan keputusan penyelesaian sengketa,” tutupnya. (Juanda/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button