KOTA SERANG, biem.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 55 bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan untuk menetepakan ke tahap berikutnya.
Ke-55 bacaleg itu gagal masuk daftar calon sementara (DCS). Dari 55 bacaleg yang TMS tersebut, beberapa di antaranya adalah perempuan yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan, sehingga berpotensi mengugurkan seluruh bacaleg dalam satu dapil.
Namun, Ketua Divisi KPU Banten Mas’udi juga mengungkapkan, bahwa status TMS pada 55 bacaleg diakibatkan oleh beberapa sebab.
“Penyebab tersebut di antaranya ialah ada bacaleg yang sampai berakhir masa perbaikan, berkas dokumennya tak juga lengkap. Dan ada bacaleg yang berkasnya lengkap, tapi tidak sesuai ketentuan,” terang Mas’udi.
Adapun 55 bacaleg tersebut berasal dari beberapa parpol, yaitu Golkar, PPP, Berkarya, PBB, PKB, PKPI, Nasdem, PAN, Demokrat, dan Hanura.
“Parpol yang beberapa dapilnya terancam gugur adalah PAN, PBB, dan Partai Garuda,” katanya.
Sementara itu, terkait keberadaan bacaleg mantan napi koruptor sendiri, kata Mas’udi, terdapat tiga orang.
“Satu orang mengundurkan diri sebelum penetapan DCS, sedangkan dua lainnya, berkas dokumen mereka tidak lengkap sampai masa akhir perbaikan. Sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan,” tutupnya. (Juanda/red)