Opini

Ari Setiawan: Semangat Sumpah Pemuda dan Tantangan Pemilu 2019

Banten Bisa, Indonesia Bisa!!!

Oleh : Ari Setiawan

Tepat 90 Tahun yang lalu, Muhammad Yamin dkk. pada kesempatan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan di Batavia (Jakarta), mengkristalisasi semangat perjuangan pemuda untuk kemerdekaan bangsa Indonesia dengan bersumpah, yang kemudian sumpah itu kita kenal sebagai Sumpah Semuda, sumpah yang yang menjadi salah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Para pemuda pada masa itu, sadar betul bahwa semangat untuk merebut kemerdekaan tidak bisa dicapai secara parsial oleh hanya segelintir kelompok organisasi kepemudaan yang bersifat kedaerahan, karena dengan begitu tidak akan pernah memberikan hasil yang berarti bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia, hal tersebut bisa dengan sangat mudah dipatahkan oleh penjajah (colonist).

Jong Java, Jong Batak, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon dan yang lainnya dengan semangat persatuan sama-sama setuju dengan formula yang dibuat oleh Muhammad Yamin sebagai sebuah rumusan Kongres Sumpah Pemuda, dengan tiga kalimat sakral yang ditulis dalam Ejaan Van Ophuijen (Ejaan lama) yang berbunyi “Kami Poetra dan Poetri Indonesia, Mengakoe Bertoempah darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. Kami Poetra dan Poetri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. Kami Poetra dan Poetri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.” 

Pada saat itu, sumpah pemuda bertujuan untuk membangkitkan semangat nasionalisme pemuda Indonesia untuk menentang dan mengusir penjajah, memperluas upaya untuk mencapai kemerdekaan, mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan meruntuhkan tembok kedaerahan (primordial) yang sering menjadi penghalang.

Peristiwa bersejarah tersebut, kemudian sejak 1959, tanggal 28 Oktober ditetapkan sebagai hari Sumpah Pemuda, melalui Keppres No. 316 Tahun 1959, untuk kemudian terus diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia, sebagai upaya menjaga semangat dari sumpah pemuda yang pernah diukir dalam sejarah oleh pemuda-pemudi Indonesia. Seperti semboyan Presiden pertama kita Ir. Soekarno yang pernah disampaikan pada saat pidato terakhir Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia “Jasmerah”, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah.

Upayapemuda saat itu telah membawa bangsa Indonesia ke depan gerbang kemerdekaannya, dan 73 tahun sudah bangsa Indonesia lepas dari masa gelapnya penjajahan. Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, Indonesia melalui founding fathers telah memilih demokrasi pancasila sebagai ideologi dan menjadikannya sebagai cerminan kepribadian bangsa.

Sebagaisebuah negara yang menganut sistem demokratis, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat, Indonesia mewujudkannya dengan sebuah sistem Pemilihan Umum (Pemilu), dimana rakyat dapat menggunakan hak kedaulatannya untuk memilih wakil mereka, baik eksekutif maupun legislatif dalam lima tahunan.

Tantangan Persatuan dan Kesatuan pada Pemilu 2019

Sebagai sebuah sarana demokrasi, Pemilu menjamin rakyat untuk menggunakan kedaulatannya secara konstitusional. Pemilu 2019 yang sudah memasuki tahapan kampanye, menghadapi tantangan yang sangat signifikan, di mana pada momentum kampanye sangat memungkinkan politik uang, politik identitas, informasi hoax dan ujaran kebencian muncul dan mengganggu ketertiban bahkan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Pertama, politik uang (money politic) atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Politik uang adalah pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 515 disebutkan jika terbukti melakukan politik uang, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah).

Politik uang dapat merusak legitimasi pemilu itu sendiri, jika hasil pemilu kehilangan legitimasi dan trust dari rakyat, kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya instabilitas di masyarakat dan tentu sangat mungkin mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Tentu hal tersebut bukanlah apa yang diharapkan oleh bapak bangsa para pendahulu kita.

Kedua, politik identitas kerap kali diartikan sebagai politik yang mengedepankan relasi emosional dengan merendahkan pertimbangan rasional, track-record dan kapabilitas kandidat sudah tidak dihitung lagi, pilihan yang diambil lebih hanya karena bersifat dorongan primordial yang kurang mengedepankan pilihan karena pertimbangan kemanfaatan umum.
Politik Identitas bisa menjadi positif jika diperlakukan scara wajar, namun jika diperlakukan secara berlebihan, yang terjadi adalah segregasi sosial secara horizontal membuat masyarakat hidup dalam stigma “kita dan mereka”, atau “saya dan dia”, yang membuat alam bawah sadar meng-kotak-kotakkan setiap individu atau kelompok. Hal tersebut tentunya sangat berbahaya dan menjadi ancaman karena dapat mengoyak anyaman kebangsaan yang telah susah payah dirajut oleh para pendiri bangsa.

Politik identitas dengan menjual isu suku, agama, ras dan golongan dilarang keras di dalam Undang-undang pemilu, sebagaimana tertuang dalam pasal 280 UU tersebut, dan diancam dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah). Ketiga, informasi hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, namun dibuat seolah-oleh benar adanya. Hari ini, masyarakat bisa dengan sangat mudah mendapatkan informasi dengan berbagai medium, mulai dari televisi, radio, koran, situs media online hingga media sosial. Informasi hoax sendiri sudah seperti jamur di musim hujan, tumbuh dan terus membanjiri ruang informasi di masyarakat kita, di tengah masih rendahnya literasi media di Indonesia, menjadikan informasi hoax dengan sangat mudah menyebar luas ke hampir seluruh penjuru negeri. Prilaku masyarakat kita yang latah dan mudah menyebar-luaskan informasi tanpa dikroscek atau sering disebut sebagai jamaah auto-shared, menjadikan informasi hoax cukup sulit diperangi dan sangat mengancam keutuhan sebuah bangsa dan negara.

Sejarah mencatat bahwa ada 4 (empat) perang besar yang dipicu oleh informasi hoax, sebagaimana dikutip dari cracked.com. Pertama, perang dunia II yang dipicu oleh tuduhan Polandia melakukan agresi terhadap Jerman. Kedua, perang antara Mesir dan Israel pada tahun 1950-an dipicu oleh informasi hoax Israel dengan mengambinghitamkan Mesir yang kala itu berhubungan baik dengan Amerika dan Inggris. Ketiga, perang antara Swedia dan Rusia pada medio 1788, dipicu oleh informasi iseng yang dikirimkan oleh Raja Gustav III sebagai Raja Swedia untuk tujuan show-up. Dan terakhir, adalah perang antara Prancis dan Prussia pada abad ke 19 yang hanya dipicu oleh penyesatan informasi dari Raja Wiliam I (Raja Prussia) oleh Otto Von Bismarck, dengan menghapus sebagian infomasi untuk tujuan provokasi.

Begitu dahsyat dan bahayanya informasi bohong, sehingga mampu membuat kekacauan bahkan perang dunia. Hal tersebut tentunya tidak kita harapkan terjadi di Indonesia, meski potensinya sangat luar biasa, jika kita tidak mampu mengedalikan diri kita masing-masing sebagai anak bangsa.

Keempat, ujaran kebencian atau hate speech adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Ujaran kebencian menjadi ancaman terhadap keutuhan NKRI karena dampaknya yang luar biasa, dengan menyampaikan ujaran kebencian konflik horizontal di masyarakat jadi sangat terbuka lebar.

Peneliti Center for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS) Universitas Gajah Mada, Muhammad Iqbal Ahnaf menyatakan bahwavujaran kebencian terbukti telah memicu serangkaian aksi kekerasan dimana-mana. Dan sangat membutuhkan penanganan serius untuk menghentikan maraknya ujaran kebencian, seperti gerakan sosial yang sistematis dan massif yang dilakukan baik oleh pemerintah atau masyarakat.

Banten Bisa dan Semangat Sumpah Pemuda

Banten Bisa adalah sebuah gerakan yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, gerakan ini diciptakan tidak lain adalah upaya pencegahan dalam bentuk ajakan kepada seluruh komponen masyarakat dalam “perang” melawan politik uang, ujaran kebencian dan politisasi SARA. Sebagaimana data dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 yang disusun oleh Bawaslu se-Indonesia, menunjukan bahwa politik uang, ujaran kebencian dan politisasi sara menjadi kerawanan aspek yang tinggi di Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dari data IKP tersebut, Bawaslu sadar bahwa politik uang, ujaran kebencian dan politisasi SARA merupakan bahaya laten dalam pelaksanaan pemilu dan menjadi ancaman serius bagi kualitas pemilu dan demokrasi di Indonesia, karena praktik tersebut dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Sebagai sebuah komitmen, seperti halnya sumpah pemuda, gerakan Banten Bisa lahir dari anak bangsa yang berasal dari penyelenggara pemilu, harus dijaga dan diinternalisasi serta disebarluaskan agar menjadi gerakan yang terstruktus, sistematis dan massif. Sehingga tujuan pemilu berkualitas yang diharapkan dapat terwujud. Upaya untuk menjaga, menginternalisasi dan mensosialisasikan gerakan ini antara lain adalah dengan menggelar deklarasi sebagai informasi kepada publik bahwa ada komitmen yang sedang diperjuangkan dan ditindak-lanjuti dengan kampanye kepada seluruh elemen masyarakat.

Tagline “Banten Bisa” sendiri menggunakan bahasa “hentikan”, tidak lain adalah dimaksudkan agar gerakan ini menjadi kesadaran bersama untuk menghentikan politik uang, ujaran kebencian dan politisasi SARA. Gerakan ini tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh Bawaslu sendiri, tapi harus didukung dan disadari oleh semua elemen masyarakat bahwa hari ini perang kita tidak lagi dengan penjajah, seperti para pendahulu kita. Namun perang kita hari ini adalah dengan persoalan sosial, seperti politik uang, ujaran kebencian dan politisasi SARA yang mengancam keutuhan NKRI.

Semoga dengan momentum sumpah pemuda saat ini, kita dapat mengkristalisasi semangat para pemuda pendahulu kita untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa yang telah dirajut dengan susah payah, bahkan bercucuran darah. Karena kita yakin bahwa Banten Bisa, Indonesia bisa..!!!


(Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang)

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button