OpiniTerkini

Ali Faisal: “Pesta” Demokrasi?

Oleh : Ali Faisal

Kampanye Akbar/rapat umum riuh rendah di sebuah lapangan dengan menghadirkan artis ibu kota, tokoh partai dan ribuan massa disebuah lapangan terbuka Kota Serang (www.biem.co, 10/05/18). Sehari setelahnya, muncul pemberitaan “Kampanye terbuka Pilwalkot Serang diwarnai pesta minuman keras”. Pemberitaan yang sama muncul juga dalam pemberitaan beberapa koran lokal yang terbit di Banten tertanggal 10-11 Mei 2018. Kemunculan berita akibat dari ditemukannya botol minuman keras yang diduga dilakukan oleh oknum peserta kampanye pilkada beberapa bulan yang lalu.

Mari kita melompat ke jejak digital pemberitaan pemilu tahun 2014. Ternyata juga ada kejadian yang sama, terjadi di lapangan Inkuasku, Bitung Sulawesi Utara dimana pesta miras dilakukan oleh oknum peserta kampanye yang dilakukan dibelakang panggung ketika sedang dilaksanakannya kampanye terbuka (www.tribunnews.com) tanggal 24 Maret 2014. Belum lagi cerita soal jatuhnya korban meninggal dunia akibat bentrokan dua kubu tim sukses, misalnya yang terjadi di daerah Empat Lawang pada pelaksanaan pilkada 2018. Ditambah tragedi penembakan dan penyerangan oleh kelompok kriminal pada tanggal 25 Juni 2018 yang mengakibatkan tiga orang meninggal di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua.

Berdasarkan tahapan, program dan jadwal pemilu 2019, saat ini kita berada pada masa tahapan kampanye. Kampanye dapat dilakukan dengan berbagai metode, meliputi: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; Media Sosial; iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan; rapat umum; debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam setiap metode kampanye yang telah diatur tersebut, para peserta pemilu, pemilih, pelaksana kampanye, tim kampanye, petugas kampanye, juru kampanye maupun organisasi penyelenggara kegiatan kampanye tidak diperbolehkan membuat dan memfasilitasi adanya pesta selain merujuk pada tujuan dasarnya untuk apa kegiatan itu dilakukan. Kampanye terbuka/rapat umum biasanya diselingi dengan pertunjukan live musik yang menghadirkan para biduan untuk menghibur. Terlihatlah panggung kampanye yang gemuruh bersatunya nyanyian-goyangan dan suara musik. Peserta kampanye di bawah panggung dan juru kampanye di atas panggung, biasanya pula dangdutan-nyanyian-goyangan ini cenderung mengalahkan fokus penyampaian visi, misi dan program dari para calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden juga pasangan calon Gubernur/Bupati dan Walikota. Secara normatif kampanye pemilu bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri. Deretan uraian di atas merupakan sekelumit cerita yang menjadi bagian dinamika dan residu dari pelaksanaan pesta demokrasi kita.

Pesta Demokrasi?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pesta berarti perjamuan makan minum (bersuka ria. dsb), secara sederhana pesta dapat dimaknai sebagai sebuah perayaan dari tercapainya tujuan, atau terbebas dari persoalan maupun sebagai ekspresi rasa sukur atas terkabulnya maksud dan tujuan tertentu. Pesta identik dengan sebuah perayaan, hajatan, kendurian dan atau yang semakna dengan itu oleh individu dan kalangan tertentu prakteknya pesta kemudian diidentikkan dengan kebebasan, ada yang melengkapinya dengan minuman keras dan hura-hura. kata “pesta” yang dirangkaikan dengan “Demokrasi” merupakan istilah yang cukup kita kenal, sering diucapkan oleh berbagai kalangan baik perorangan maupun atas nama sebuah lembaga tertentu, baik dalam bentuk sambutan, nyanyian, ajakan maupun himbauan yang semakna dengan pemilu/pilkada.

Kembali pada kata pesta demokrasi, untuk menyamakan arti dengan kata pemilu/pilkada. Sependek pengetahuan dan hasil bacaan saya terhadap berbagai regulasi tentang pemilu, tidak ditemukan istilah tersebut, dalam Undang-undang pemilu hanya ditemukan istilah Pemilu yang memiliki pengertian sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR/DPD/ Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilaksanakan secara luberjurdil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bagaimana memahami pesta dalam pemilu?. Indonesia, sejak kelahirannya sebenarnya telah menganut sistem demokrasi. Demokrasi yang diterapkan memang dalam beragam bentuk di bawah kekuasaan orde lama dan orde baru dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Dibawah rezim orde baru yang berkuasa 32 tahun inilah demokrasi dirasakan telah “sakit”, dimana pemilu hanya dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Pasca runtuhnya orde baru, kita menyongsong reformasi, momentum ini dirayakan dengan ekspresi kebahagiaan, keterbukaan, kesenangan dan kebebasan, yang dalam hal ini dimaknai salah satunya sebagai kebebasan rakyat yang berada dalam sistem pemerintahan demokratis, dimana seorang wakil rakyat dan pimpinan eksekutif akan langsung dipilih oleh rakyatnya, sehingga rakyat memiliki kebebasan untuk memilih siapa yang akan menjadi wakil-wakil dan pemimpinnya.

Sampai disini istilah pesta demokrasi masih dapat dipahami, meskipun pesta dalam pemahaman ini belum menyeluruh dan menjadi inti dari apa yang sesungguhnya diharapkan dari pesta demokrasi. Inilah yang saya anggap pesta awalan, menuju pesta kedua, pesta sejatinya, yaitu sebuah pesta yang sama-sama akan dirayakan oleh seluruh rakyat yang makmur dan sejahtera karena telah terwujudnya visi, misi dan program yang ditawarkan para anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, pasangan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pesta Kedua

Dengan kata lain, jikalau kita masih besikukuh bahwa kemerdekaan kita yang bebas dan terlindungi konstitusi untuk menyalurkan aspirasi politik dimaknai sebagai pesta, maka diskursus berikutnya harus dapat diyakinkan bahwa pemilu harus melahirkan dua pesta positif sekaligus, pesta pertama dimaknai karena rakyat dapat bersukacita, dijamin dan terfasilitasi secara konstitusional untuk menyalurkan hak politiknya baik hak memilih maupun dipilih. Pada saat yang sama ia melahirkan pesta kedua, apakah pesta kedua yang dimaksud? Tidak lain adalah pesta kebahagiaan dikarenakan tercapainya kesejahteraan, kemajuan pembangunan, dan segala hal ihwal perbaikan yang diakibatkan oleh tercapainya semua cita-cita dan tujuan hidup berbangsa dan berbegara sebagaimana tertera dalam visi misi dan program yang telah ditawarkan oleh para kandidat dalam pemilu.

Jalan menuju pesta kedua tidaklah mungkin dicapai dengan cara yang buruk, kasar dan amoral. Untuk sampai pada pesta kedua mustahil dicapai melalui jalan fitnah, menyebar kebencian, memproduksi hoax, politisasi sara, politik uang, mengesampingkan netralitas dan sebagainya. Sosok mana yang kira-kira akan membawa kebaikan bagi bangsa dan negara yang dapat dipercaya menerima amanah menuju perayaan pesta kedua? dialah seorang anak bangsa terbaik atas keterpilihannya secara mayoritas juga rasionalitas.

Visi Misi dan Implementasinya

Dalam konteks pemilihan Presdien dan Wakil Presiden, agar kita memiliki argumentasi untuk meraih pesta kedua, maka wajib hukumnya kita mencatat, mengingat, menagih lalu meminta untuk melunasinya tentang apa-apa yang telah dijanjikannya berdasarkan visi dan misinya. Berikut adalah visi dan misi pasangan Presiden dan Wakil Presiden pemilu 2019. Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menetapkan Visi “Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong royong”. Upaya meneruskan jalan perubahan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong ditempuh dengan sembilan Misi, meliputi :1) Peningkatan kualitas manusia Indonesia. 2) Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. 3) Pembangunan yang merata dan berkeadilan. 4) Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan. 5) Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa. 6) Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. 7) Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga. 8) Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya. 9) Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.

Sedangkan pasangan Prabowo dan Sandiaga S. Uno menetapkan Visi “Terwujudnya Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, relijius, berdaulat di bidang politik, berdiri diatas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya serta menjamin kehidupan yang rukun antar warga negara tanpa memandang suku, agama, latar belakang sosial dan rasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Misinya meliputi : 1) Membangun perekonomian nasional yang adil, makmur, berkualitas, dan berwawasan lingkungan dengan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia melalui jalan politik-ekonomi sesuai pasal 33 dan 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Membangun masyarakat Indonesia yang cerdas, sehat, berkualitas, produktif, dan berdaya saing dalam kehidupan yang aman, rukun, damai, dan bermartabat serta terlindungi oleh jaminan sosial yang berkeadilan tanpa diskriminasi. 3) Membangun keadilan di bidang hukum yang tidak tebang pilih dan transparan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui jalan demokrasi yang berkualitas sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1946. 4) Membangun kembali nilai-nilai luhur kepribadian bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, dan bersahabat, yang diberkati oleh Tuhan Yang Maha Esa. 5) Membangun sistem pertahanan dan keamanan nasional secara mandiri yang mampu menjaga keutuhan dan integritas wilayah Indonesia.

Di atas kertas, kedua visi, misi dan penjabaran sampai dengan program aksi cukup baik dan tentu melalui kajian dan dipikirkan masak oleh para pasangan calon, partai politik pendukung maupun tim suksesnya yang tentunya menyerap dari berbagai aspirasi masyarakat. Kita tinggal menunggu realisai yang dijanjikan.

Kita juga tunggu realisasi janji calon-calon anggota legislatif baik DPR RI, DPD RI maupun DPRD tingkat Provisi maupun Kabupaten dan Kota yang berjumlah banyak tersebut. Berdasarkan data dari KPU jumlah DCT anggota DPR sebanyak 7.968 calon. Jumlah DCT di prov Banten 1071 Kab. Pandeglang 655, Kota Cilegon 452, Kota Tangerang 648, Kota Serang 617, Kabupaten Tangerang 695, Kabupaten Lebak 535, Kota Tangerang Selatan 683, dan DCT Kabupaten Serang sebanyak 677. Terhadap para calon legislatif ini, kita harus menerapkan pola yang sama. Tahap pertama rakyat secara suka cita dengan kebebasannya memilih sesuai dengan tingkat keyakinannya, kemudian sukacita berikutnya manakala para wakil rakyat tersebut telah benar-benar bekerja dengan baik, menjadi aspirator yang membela kepentingan rakyat, memproduksi aturan main berbangsa dan bernegara secara baik dan berkeadilan, menjalankan berbagai fungsi yang dimilikinya sesuai aturan dan kehendak rakyat, yang hanya bekerja untuk dan atas nama rakyat.

Jika setelah pelaksanaan pemilu, kenyataannya tidak terjadinya signifikansi perubahan, malah terjadi sebaliknya. Dimana para politisi hanya rajin berjanji, bahkan berjanji ingin membangun jembatan meskipun tidak ada sungai, janjinya hanya lipstik sekadar pemanis demokrasi. Artinya kita tak lagi pada tempatnya menamakan demokrasi sebagai pesta, kecuali dengan pemaknaan pesta yang kebablasan yang diciderai dengan pesta miras yang memabukkan, teror dan pembunuhan sebagaimana ilustrasi dalam pembuka tulisan di atas, karena mustahil pesta kebajikan dilakukan dalam ruang stagnan apalagi destruktif. Namun demikian kita dilarang prustasi, ikhtiar untuk merubah keadaan yang lebih baik harus terus dimaksimalkan yang salah satu jalannya melalui pemilu.

Wallahu’alam


Ali Faisal, adalah Komisioner Bawaslu Banten


Rubrik ini diasuh oleh Fikri Habibi

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button