KabarTerkini

KPU Kabupaten Serang Belum Bahas Orang Dengan Gangguan Jiwa Memilih

KABUPATEN SERANG, biem.co — Saat ini, di masyarakat merebak isu terkait adanya rencana memperbolehkan warga yang mengalami gangguan jiwa untuk mempunya hak pilih.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Serang mengaku saat ini belum melakukan pembahasan tentang hal tersebut. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pencermatan yang sudah ditentukan.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, pada prinsipnya PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan bahwa pemilih tidak sedang terganggu jiwanya dan ingatannya.

“Kami tidak bisa mencoret orang gila dari DPT, karena tidak tahu orang tersebut gila atau tidak, sebab orang yang dinyatakan gila tersebut harus ada surat keterangan dari dokter bahwa orang tersebut gila,” paparnya, saa diminta keterangan oleh biem.co, Kamis (22/11).

Ia menambahkan, begitu pun sebaliknya jika orang tersebut sembuh dari gangguan jiwa harus ada keterangan dokter.

Abidin menegaskan, hingga saat ini di KPU Kabupaten Serang belum ada pembahasan terkait pemilih yang mengalami gangguan jiwa dan ingatannya.

“Jika melihat PKPU  ditunjukan pemilih tidak sedang terganggu jiwanya dan ingatannya juga sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), jika ia memahami partai A atau B maka ia bisa memberi hak pilihnya,” paparnya.

Oleh karena itu, imbuhnya, orang yang terganggu jiwanya itu harus memiliki keterangan dari dokter bahwa orang tersebut terganggu jiwanya.

“Apabila tidak ada keterangan, KPU juga tidak bisa mencoret mereka di DPT,” tandasnya.

Namun demikian, diakui Abidin, pihaknya  masih menunggu aturan yang baru untuk melaksanakan. Sepanjang aturan yang ada tidak diubah, maka pihaknya tidak bisa menjalankan apa yang berada di luar aturan. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button