KOTA SERANG, biem.co – Kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan rekomendasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pencucian uang baru berjalan 50 persen saja. Pasalnya, pembuktian terkait pencucian uang yang terjadi tidak semudah dengan membuktikan operasi tangkap tangan korupsi.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, dalam Koordinasi dan Knowledge Sharing Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten, baru-baru ini.
“Sehingga dalam banyak kasus, PPATK banyak mendampingi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan itu. Kedepan, (dapat dilihat) bagaimana kinerja aparat penegak hukum dalam menegakkan rekomendasi PPATK dalam konteks analisis maupun pemeriksaan,” ungkap Dian.
Kendati demikian, Dian pun mengimbau kepada wartawan dan masyarakat untuk turut terlibat dalam pelaporan apabila mengetahui ada tindak kejahatan ekonomi atau transaksi mencurigakan di lingkungannya.
“Begitu ada kejahatan ekonomi, pasti itu disertai dengan money laundering. Keberhasilan kasus money laundering yang sebetulnya memerlukan dukungan dari teman-teman. Kalau koruptor-koruptor mendengar wartawan dan masyarakat terus berteriak-teriak soal ‘uangnya’ ke mana, itu yang akan membuat mereka gentar,” tandasnya.
Seperti diketahui, masyarakat dapat melapor ke website resmi PPATK www.ppatk.go.id, kemudian klik item ‘Pelaporan’. Dikatakan Dian, pihaknya akan menjaga soal kerahasiaan data pribadi pelapor dalam pengaduan.
“(Wartawan) kan banyak sekali tahu gosip yang beredar, kalian punya hak dan kewajiban untuk melaporkan itu kepada PPATK. Nggak usah bawa bukti, karena yang akan membuktikan kita, asal itu bukan fitnah. Kalau bukan fitnah, pasti ketahuan kalau si ‘A’ punya data uang yang mencurigakan,” pungkas Dian. (HH)